Massa API geruduk PN Bandung minta Buni Yani dibebaskan

Oleh Mohammad Taufik pada 13 Juni 2017, 18:53 WIB

Bandung.merdeka.com - Massa Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat turut hadir dalam sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Buni Yani. Mereka hadir memberikan dukungan kepada Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL. RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (13/6).

Massa melakukan aksi di depan PN Bandung. Mereka membawa spanduk dukungan terhadap Buni Yani dan menyampaikan orasi di atas mobil komando.

Ketua API Jabar Asep Syaripudin mengatakan, massa API Jabar datang untuk memberikan dukungan kepada Buni Yani. Menurut Asep, Buni Yani tidak bersalah.

"Kami datang untuk memberikan dukungan moril kepada saudara Buni Yani agar diberikan kekuatan dalam menjalani sidang hari ini," ujar Asep di atas mobil komando.

Dia meminta agar Buni Yani segera dibebaskan dari segala tuntutan. Sebab Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah terbukti bersalah melalui vonis di pengadilan.

"Jadi hentikan proses hukum kepada Buni Yani, karena Ahok sudah divonis penjara. Kami minta untuk segera mengembalikan Buni Yani kepada kehidupan normal," ungkap Asep.

Massa yang mengenakan pakaian serba putih melakukan aksi di depan PN Bandung. Sejumlah spanduk bertuliskan #SaveBuniYani juga sempat dipasang oleh massa API yang diikatkan ke pohon. Mereka juga memajang spanduk-spanduk bertuliskan 'Bebaskan Buni Yani dari Segala Tuntutan', 'Tegakan Keadilan', 'Buni Yani Pembuka Kebenaran Bukan Penebar Kebencian'.

Akibat dari aksi ini, arus lalu lintas di kawasan tersebut sempat terganggu. Polisi sempat menutup satu lajur dari mulai persimpangan Jalan Lombok-Jalan LLRE Martadinata yang menuju arah timur. Polisi kemudian mengalihkan arus kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut.

Tag Terkait