Berkas sudah dilimpahkan, Buni Yani mulai diadili pekan
Bandung.merdeka.com - âTersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE Buni Yani segera memasuki babak baru. Buni kemungkinan akan diadili pada pekan depan pasca Kejati Jabar melimpahkan berkas ke PN Bandung hari ini.
Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Yus Yusuf mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dari JPU Kejati Jabar pada pukul 11.30 WIB. "Pasca pelimpahan, kemungkinan besar pekan depan. Tadi dicek kelengkapan formil, udah (layak disidangkan)," kata Yus di Bandung, Senin (29/5).
Adapun untuk jadwal rinci pelaksanaan sidang Buni Yani akan diputuskan Ketua Majelis Hakim. Keputusan itu tidak akan lagi disampaikan langsung ketua PN Bandung. "Yang berwenang menentukan jadwal sidang itu Ketua Majelis," katanya.
Buni Yani merupakan tersangka kasus penyebaran kebencian setelah ulahnya mengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Video potongan itu menjadi perdebatan publik.
Buni Yani sempat mengajukan gugatan praperadilan, namun majelis tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya. Buni Yani tetap dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Tag Terkait
Divonis 1,5 tahun, Buni Yani akan ajukan banding
Amien Rais harap Buni Yani diputus bebas
Hadapi sidang putusan, Buni Yani bersumpah tidak potong video Ahok
Buni Yani tolak tuntutan jaksa dalam sidang pledoi
Sidang Buni Yani : Ahok merasa difitnah disebut penista agama
Pengacara ngotot Ahok harus dihadirkan di sidang Buni Yani
Pengacara Buni Yani kecewa ahok tak hadir dalam persidangan
Jarak jadi alasan Ahok tak hadir dalam disidang Buni Yani
JPU belum pasti hadirkan Ahok jadi saksi Buni Yani besok
Buni Yani: Saksi ini banyak keterangan palsunya