Sambangi Kejati, Sukmawati dapat jawaban kasus Rizieq masih diproses

Oleh Mohammad Taufik pada 16 Mei 2017, 15:49 WIB

Bandung.merdeka.com - Sukmawati Soekarnoputri, selaku pelapor kasus penodaan lambang negara terhadap Rizieq Syihab, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kedatangannya kali ini untuk menanyakan proses hukum pimpinan FPI Rizieq Syihab yang sudah berstatus tersangka.

Pantauan merdeka.com, Sukmawati yang didampingi beberapa orang dari Partai PNI Marhaenisme tiba di Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (16/5) pukul 13.30 WIB. Sukmawati diterima langsung Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi.

"Saya ke sini menanyakan kelanjutan proses berkas perkara yang saya (laporkan). Kemudian ya memang sedang berproses untuk menyempurnakan berkas," kata putri dari Presiden Soekarno tersebut.

Dalam pertemuan dengan Kajati, dia memahami bahwa proses yang menjerat Rizieq Syihab itu tidak bisa berjalan dalam waktu singkat. Hanya saja dia tidak khawatir karena proses kasus penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno tidak jalan di tempat.

"Sehingga saya dengan sabar menanti supaya kelengkapan berkas baik dan tidak berhenti diproses secara hukum," ujarnya.

Dia menyatakan, banyak yang bertanya-tanya tentang kasus Rizieq tentang penodaan Pancasila tersebut. Apalagi status tersangka Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar sudah berlangsung cukup lama atau pada awal 2017 lalu.

"Pasti karena rakyat Indonesia banyak bertanya kok tertunda-tunda. Tapi pada akhirnya kami mengerti bahwa setiap tahapan-tahapan, karena ada politik yang timbul dan kita pahami itu," ujar Sukmawati yang mengenakan batik coklat muda itu.

"Katanya memang harus ada yang diperbaiki apa yang diperbaiki, disempurnakan apa yang harus disempurnakan," katanya menambahkan. Sukmawati kemudian meninggalkan Kantor Kejati sekitar pukul 14.30 WIB menggunakan Sedan Nissan Nopol B 1745 SM.

Kejati kembalikan berkas kasus Rizieq

Sementara itu, Kejati Jabar rupanya mengembalikan berkas perkara dengan tersangka Rizieq Syihab ke penyidik Polda Jabar. Berkas kasus penodaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik itu masih berstatus P19 atau harus kembali dilengkapi penyidik Direskrimum Polda Jabar.
‎
"‎Berkas yang diterima 2 Mei ini harus kembali disempurnakan. Diantaranya kelengkapan sarat formil. 10 item formil harus disempurnakan, lalu sembilan material item yang disempurnakan, sebelum akhirnya nanti ke pengadilan bisa sempurna," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Ari Muladi.

Untung menyampaikannya usai menerima Sukmawati Soekarnoputri, si pelapor langsung Rizieq Syihab di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (16/5).

Meski tidak memerinci apa saja yang harus dilengkapi karena itu hal teknis namun dia menyebutkan, bahwa item yang harus ditambahkan nanti diantaranya keterangan ahli.

"Prinsipnya kalau kelengkapan formil itu yakni tanggal berkas perkara dan disesuaikan dengan perbuatan pidana, kemudian ada nama-nama. Ada keterangan ahli yang disempurnakan. Hari ini P19 dan dikembalikan ke Polda Jabar," ujarnya.

Dia berharap, dengan dikembalikannya berkas tersebut penyidik bisa melengkapi apa yang diminta jaksa sebelum nantinya menyusun dakwaan. ‎
‎
"Mudah-mudahan dengan petunjuk yang diberikan jaksa bisa disempurnakan penyidik. Sepanjang pihak penyidik bisa menyempurnakan enggak masalah. Yang penting saarat formil itu bisa disempurnakan," katanya.

‎Rizieq oleh penyidik Direskrimum Polda Jabar dalam sangkaan, dijerat Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.