Berkas dilimpahkan, pengacara Rizieq langsung datangi Kejati Jabar

Oleh Muhammad Hasits pada 12 Mei 2017, 13:24 WIB

Bandung.merdeka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih meneliti berkas perkara dugaan penodaan Pancasila, dengan tersangka Rizieq Syihab. Berkas tersangka itu diterima Kejati Jabar pada Selasa 2 Mei 2017 dari penyidik Direskrimum Polda Jabar.

"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dn materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (jaksa penuntut umum) akan memberitahukan pada penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Jabar Raymond Ali usai menerima tim kuasa hukum Rizieq Syihab, di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/5).

Sejak diterimanya berkas tersebut, Kejati Jabar akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk ditandainya proses peradilan. Adapun jika harus dilengkapi kembali pada penyidik atau P19, pihaknya akan menyertakan kekurangannya ke pihak Polda Jabar.

"Kalau masih ada kurang ya JPU (jaksa penuntut umum) akan memberitahukan pada penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk. Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (dari tanggal 2 Mei). Jadi masih ada kesempatan," imbuhnya.

Dari berkas tersebut, kata dia, pimpinan ormas Islam FPI itu tetap dalam sangkaan awal yakni Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Di tempat sama, Kiagus Choiri selaku kuasa hukum Rizieq menyatakan, kehadirannya ke Kejati Jabar untuk memastikan langsung berkas yang sudah dilimpahkan. Sebab, dirinya baru mengetahui pelimpahan dari pemberitaan di media massa dan tidak ada pemberitahuan secara resmi.

"‎Katanya kan telah diserahkan (berkas). ‎Sementara kami belum terima pemberitahuan apapun. Hanya ada dari Kabid Humas (Polda Jabar) berbicara, sudah diserahkan," ujarnya. Dari kehadirannya itu dia mendapatkan informasi bahwa berkas kliennya itu tengah diteliti jaksa sebelum nantinya dinyatakan lengkap.

Dia berharap, jaksa yang menangani perkara Rizieq Syihab itu bisa melakukannya dengan objektif sesuai dengan sangkaan pasal yang dialamatkan pada kliennya. "Saya harap JPU akan memeriksa sangat objektif. Mereka enggak punya kepentingan apa-apa untuk menjebloskan Rizieq. Saya yakin mereka profesional," tandasnya.