Ini alasan kasus Buni Yani disidang di Bandung
Bandung.merdeka.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sebelumnya Buni Yani berencana diadili di Penâgadilan Negeri (PN) Depok.
"Sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung bahwa pelaksanaan sidang (Buni Yani) nanti akan di PN Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).
Alasan pemindahan sidang di PN Bandung sendiri hanya karena untuk memperlancar proses hukum bagi Buni yang mengedit video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok, yang kini menjadi polemik.
"(Sidang di Bandung) Ini biar tertib dan untuk memperlancar saja,"â jelasnya.
Dia melanjutkan, saat ini pihak Kejati Jabar yang menerima pelimpahan itu tengah menyusun dakwaannya. Setelah rampung, barulah pihaknya melimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan.
"Sekarang kita sedang menyempurnakan surat dakwaan supaya lebih matang untuk melimpahkan dan bersiap memulai persidangan," imbuhnya.
Dia juga mengatakan, bahwa untuk menghadapi persidangan nanti jaksa senior akan dipersiapkan. "Jaksa sudah ditunjuk yang dipimpin jaksa senior," terangnya.