Kasus pungli, berkas Kadis Penanaman Modal dilimpahkan ke Kejaksaan
Bandung.merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung segera melimpahkan berkas perkara dugaan pungli yang dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana. Saat ini kepolisian masih melengkapi berkas yang didalamnya terdapat rekonstruksi langsung.
Hal itu disampaikan âKasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana di Kantor DPMPTSP, Jalan Cianjur, Kota Bandung, Sabtu (25/2) usai melakukan rekonstruksi atau reka adegan. Rekonstruksi menghadirkan langsung tersangka Dandan dan juga lima staf. Para tersangka memeragakan 80 adegan.
"Setelah rekonstruksi, minggu depan kami akan kirimkan berkas perkaranya ke jaksa. Nanti kami menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (Jaksa penuntut umum)," kata Yoris. Dia mengaku, rekonstruksi yang dihadiri korsub KPK dan Kejari Bandung akan segera dimasukkan untuk kelengkapan berkas perkara.
Seperti diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Dandan pada Jumat (27/1) malam. Dalam OTT tersebut, petugas menyita barang bukti uang senilai Rp 364 juta, USD 24.000, â124 Poundsterling, dan buku rekening yang mencatat aktivitas transaksi senilai Rp 500 juta.
Uang-uang tersebut diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan Dandan bersama lima pegawainya untuk memuluskan perizinan.
Tag Terkait
Tim saber pungli tangkap polisi soal penerimaan calon anggota Polri
Kasus pungli, berkas Kadis Penanaman Modal dilimpahkan ke Kejaksaan
Sekda Kota Bandung gelar sidak ke kantor dinas pelayanan modal
Pemeriksaan usai, hari ini kantor DPMPTSP kembali dibuka
Polisi isyaratkan tersangka baru kasus pungli di Dinas Penanaman Modal
Emil siap dimintai keterangan polisi dalam kasus OTT pungli anak buah
Temukan praktik pungli, laporkan ke Tim Saber Pungli!
PNS lakukan pungli akan langsung dipecat
Lakukan pungli, kepala sekolah di Bandung akan dibina
Ridwan Kamil: Setiap berhentikan orang, batin saya tak nyaman