Besok diperiksa, Rizieq diingatkan untuk tidak bawa massa

Oleh Muhammad Hasits pada 06 Februari 2017, 13:29 WIB

Bandung.merdeka.com - Penyidik Polda Jabar sudah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap pimpinan FPI Rizieq Syihab pada Selasa (7/2). Diharapkan Rizieq bisa hadir, namun tidak juga mengerahkan massa dengan melakukan unjuk rasa seperti pemanggilan sebagai saksi pada Kamis 12 Januari lalu.

"Kami harapkan jangan bawa massa. Karena penyidik enggak bisa diintervensi," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (6/2).

Dia mengatakan, bahwa unjuk rasa sebenarnya bukan hal dilarang karena itu dilindungi juga Undang-Undang. Namun unjuk rasa juga ada aturannya, di mana massa harus mengajukan izin tiga hari sebelumnya.

"Bawa masa boleh saja, tapi tetap patuhi Undang-Undang. Itu harus memberi tahu tiga hari sebelumnya," ujarnya.

Dia memastikan, surat tersangka berikut pemanggilan sebagai tersangka sudah dilayangkan penyidik pada pekan lalu. "Kami sudah layangkan panggilan kok. Harapan kami saudara Rizieq ini bisa hadir," kata Yusri.

Kalaupun tidak hadir, pihaknya mengaku akan kembali melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka penodaan Pancasila tersebut. "Kalau enggak hadir, silakan saja tapi akan dilayangkan lagi kedua," ujarnya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jabar Kiagus Muhammad Choiri mengaku, bahwa surat penetapan status tersangka pada klienya itu sudah diterima timnya. "Sudah," singkat dia via pesan singkat WhatsApp pada wartawan. Namun dia tidak bisa memastikan kehadiran Rizieq pada pemanggilan pertama tersebut pada Selasa besok.