Ini alasan polisi tidak menahan Rizieq meski jadi tersangka

Oleh Muhammad Hasits pada 30 Januari 2017, 19:23 WIB

Bandung.merdeka.com - Polda Jabar menetapkan pimpinan ormas Islam FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka. Ditetapkannya Rizieq sebagai tersangka hasil dari tiga kali rangkaian gelar perkara. Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan Polda Jabar. Mengapa?

"Tidak ada penahanan karena Pasal 154 a KUHP ini ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 320 ancamannya 9 bulan. Jadi di bawah tahun ancamannya. Tapi status tetap sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jabar, Senin (30/1).

Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak bisa membawanya menjadi seorang tahanan.

Pasca ditetapkanya Rizieq sebagai tersangka, Polda Jabar segera melayangkan panggilan pertama dengan status hukum barunya tersebut. "Nanti kita periksa dan BAP dan Mudah-mudahan layangkan pemanggilan minggu ini," jelasnya.

Alasan ditetapkan sebagai tersangka

Yusri Yunus mengatakan, alasan penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka lantaran memenuhi unsur Pasal yang disangkakan pelapor, Sukmawati Soekarnoputri yakni Pasal 154 a KUHP dan 320. Mulai dari penyelidikan hingga penyidikan seluruh bukti dan saksi yang diperiksa mengarah bahwa Rizieq melanggar Pasal tersebut.
‎
"Pasal 154 a ini sudah ada keterangan saksi yang ada. Termasuk lambang penistaan lambang negara (Pancasila). Saksi ahli dari bahasa, sejarah, filsafat dan pidana. Ini yang bisa masuk menguatkan apakah ada masuk unsur penghinaan lambang negara atau tidak. Disinikan penistaan terhadap Pancasila. Ini masuk unsur-unsurnya," kata Yusri.

Menurut Yusri, total sudah 18 saksi yang diperiksa. Seluruh saksi mulai dari yang ada di lapangan ketika Rizieq menyampaikan dakwahnya, pemberi izin kegiatan sampai panitia sudah dimintai keterangan. Untuk memperkuat saksi di lapangan itu kepolisian melengkapi saksi ahli lainnya. ‎"Saksi fakta sudah dari awal, 15. Ditambah-tambah saksi lagi yang menyatakan ada saat itu dan itu ada kegiatannya," jelasnya.

Dia juga memastikan, video yang dilampirkan pelapor Sukmawati Soekarnoputri tentang dakwah Rizieq di lapangan Gasibu Kota Bandung itu sudah dibuktikan keasilannya. "Beberapa bukti dokumen lain seperti film yang sudah berdasarkan pemeriksaan labfor yang menyatakan film itu asli dan bukan editan," jelasnya.