Lakukan pungli, kepala sekolah di Bandung akan dibina

Oleh Muhammad Hasits pada 24 Oktober 2016, 18:05 WIB

Bandung.merdeka.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil memberhentikan 9 kepala sekolah SD dan SMP serta merekomendasikan untuk memberhentikan 5 kepala SMA di Kota Bandung,  Kamis (20/10) lalu. Para kepala sekolah ini diberhentikan lantaran terbukti melakukan praktik pungli.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana akhirnya buka suara terkait pemberhentian kepala sekolah. Elih menyebut,  tindakan pemberhentian tersebut disebabkan kelalaian administrasi tata kelola keuangan yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Saya kemarin sudah menerima dan menyampaikan SK kepada kepala sekolah. Ini memang kelalaian administratif yang kemudian diberikan sanksi," ujar Elih kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (24/10).

Elih mengatakan, tindakan kelalaian adminstrasi yang dilakukan kepala sekolah yakni dalam hal tata kelola keuangan seperti praktik sewa menyewa kantin yang tidak disetorkan dan juga mengambil keuntungan dari hasil penjualan baju seragam (PSAS).

"Ini kan kelalaian adminsitrasi di dalam tata kelola keuangan termasuk sewa menyewa kantin yang tidak disetorkan. Terus keuntungan dari hasil penjualan baju (seragam) ke sana," katanya.

Elih meluruskan bahwa penyebutan pemberhentian kepala sekolah tidaklah tepat. Yang benar kata dia adalah pelapasan jabatan selama satu tahun pembinaan.

"Jadi bukan dipecat, tetapi dilepas jabatan selama satu tahun pembinaan. Kalau dipecat dia tidak punya hak seumur umur dan apalagi kalau ada interpretasi dipecat sebagai PNS. Saya kira ga ada. Akan tetapi bagi mereka yang kompetensi perlu ditingkatkan untuk menutupi kelalaian disarankan untuk pendidikan kembali (pendidikan kepala sekolah). Jadi nanti kita lihat apakah memang perlu pendidikan khusus atau selama pelepasan itu ya mempelajari beberapa kelalaian," pungkasnya.

Jadi guru biasa

Elih Sudiapermana mengatakan, nasib kepala sekolah yang diberhentikan dan diskors selama tiga bulan akan diposisikan kembali menjadi guru.  Untuk penempatan nantinya akan diatur oleh Disdik.

"Ya kepala sekolah tentu yang sekarang ini dalam masa skorsingnya menjalankan tugas sebagai guru. Karena itu kan berkaitan dengan bidang studinya apakah ada di sekolah itu atau tidak di sekolah mana harus kita atur," ujar Elih.

Menurut Elih, kepala sekolah yang dikenakan sanksi baik pelepasan jabatan maupun skorsing kembali ditempatkan menjadi guru dimaksudkan untuk mengantisipasi kerugian yang timbul kemudian.

"Jadi kita sedang antisipasi supaya tidak ada kerugian berikutnya, karena ada tunjangan profesi guru yang mensyaratkan harus melaksanakan tugas," katanya.

Elih mengungkapkan, untuk mengantisipasi terulangnya tindakan kelalaian administrasi yang dilakukan kepala sekolah, pihaknya mulai melakukan pembinaan. Pembinaan yang dilakukan yakni dengan menggelar pelatihan  penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) di setiap sekolah.

"Tugas saya kan  bukan pemeriksa, jadi Saya melakukan pembinaan. Barusan juga saya sedang ada pelatihan RKAS supaya jadi pengalaman. Belajar perbaikan di RKAS, di tata kelola," ujarnya.