Ini modus kepala sekolah di Bandung lakukan pungli
Bandung.merdeka.com - Sembilan kepala sekolah di Kota Bandung resmi diberhentikan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil karena disebut-sebut melakukan pungutan liar (pungli). Bahkan lima kepala sekolah lainnya sedang menunggu rekomendasi pemberhentian dari Provinsi Jawa Barat.
Kepala Inspektorat Kota Bandung, Koswara mengatakan modus pungli yang banyak dilakukan sekolah adalah dengan menjual seragam atau buku. Padahal dalam peraturannya sekolah dilarang menjual alat sekolah kepada siswanya.
"Saya kira tolong dipahami PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan pendidikan. Di dalam pasal 81 ada larangan menjual buku pelajaran, bahan pakaian, seragam dan lainnya," kata Koswara saat dihubungi, Jumat (21/10).
Namun berdasarkan penyelidikan inspektorat, sekolah-sekolah tersebut melanggar peraturan yang berlaku dengan modus mencari untung. Keuntungan yang didapatkan atas jual beli perlengkapan sekolah dikatakannya masuk ke kantong pribadi kepala sekolah.
"Banyak penjualan dengan modus koperasi terjadi. Misalnya harganya Rp 9 ribu, dijualnya Rp 10 ribu. Untungnya itu masuk ke kantong kepala sekolah. Dengan mengkoordinir satu orang, lalu nanti dibagikan," katanya.
Menurut Koswara, praktik semacam itu sudah berlangsung lama dengan modus menjual di toko berlabel koperasi. Hal ini diketahui berdasar pada keluhan warga yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Meski menuai sejumlah protes dari para kepala sekolah, Koswara menilai wajar. Namun penegakan peraturan harus tetap dijalankan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi. Salah satunya mengungkapkan kebobrokan di dunia pendidikan agar menjadi perhatian seluruh pegawai Pemkot Bandung.
Kepala SMAN 3: Tidak mungkin ada pungli
Kepala SMAN 3 Bandung menjadi salah satu dari lima kepala sekolah yang direkomendasikan untuk dibehentikan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil karena melakukan pelanggaran, salah satunya melakukan praktik pungli. Kepala Sekolah SMAN 3 Bandung Andang Segara membantah tuduhan adanya praktik pungli di SMAN 3. Andang mengaku tidak pernah melakakan pelanggaran seperti yang dituduhkan wali kota.
" Saya tidak merasa salah. Secara logika saya masih baru akhir April menjabat sebagai kepala SMAN 3. Tidak mungkin pungli dilakukan oleh kepala sekloah. Saya yakin di SMA 3 tidak ada seperti itu," ujar Andang.
Andang justru mengaku bingung dengan tuduhan praktik pungli yang dialamatkan kepadanya. Dia mencontohkan, untuk proses mutasi siswa pihaknya selalu melaporkan berkas mutasi kepada pihak inspektorat.
"Jadi bingung juga, karena kan selama ini berkas PPDB, berkas mutasi kita laporkan ke inspektorat dan inspektorat memberikan jawaban sudah selesai," katanya.
Andang menuturkan, tudingan penerimaan yang tidak sah dari penjualan seragam (PSAS) juga menurutnya keliru. Dia menegaskan, di SMAN 3 tidak ada penjualan seragam sekolah.
"Jadi tidak ada penjualan seragam. Di SMA 3 ada batik ada pakaian olahraga, tapi pihak sekolah tidak menjual. Ada koperasi yang meyediakan bagi siswa yang mau. Dan urusan koperasi itu bukan sekolah," katanya.
Â