Suporter nyalakan flare Persib dijatuhi denda Rp 25 juta
Bandung.merdeka.com - ‎Panitia Disiplin Piala Presiden 2018 menjatuhkan sanksi berupa denda kepada Persib Bandung. Sanksi ini diberikan akibat ulah oknum suporter yang melakukan pelemparan botol dan menyalakan flare saat pertandingan melawab PSM Makassar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jumat (26/1) lalu. Persib dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta.
Keputusan itu tertuang dalam surat yang dirilis Panitia Disiplin Piala Presiden 2018, bernomor KD007-29012018 tertanggal 29 Januari 2018 tentang pelanggaran disiplin dan tingkah laku buruk penonton, bertandatangan ketua Pandis Togi Hamonangan Lingga.
"Merujuk kepada Pasal 63 Ayat (1) serta lampiran pasal 72 Kode Disiplin PP, Klub Persib Bandung diberikan hukuman denda sebesar Rp 25.000.0000 karena pelanggaran terhadap Pasal 63 Ayat (1) Kode Disiplin PP," begitu bunyi poin pertama surat keputusan Pandis Piala Presiden 2018 seperti dikutip di laman Persib.
Dalam poin kedua surat keputusan Pandis disebutkan bahwa Persib harus membayarkan denda tersebut selambat-lambatnya tujuh hari sejak keputusan diterima.
Untuk diketahui, sanksi ini merupakan yang kedua kalinya diterima Persib di ajang Piala Presiden 2018. Sebelumnya Persib Bandung juga dijatuhi sanksi berupa denda 10 juta rupiah oleh Pandis akibat pelanggaran disiplin oleh oknum suporter saat laga kontra PSMS Medan di GBLA (21/1) lalu.