Waspada! Jambret incar bikers yang gunakan gadget saat berkendara

user
Farah Fuadona 06 Oktober 2016, 10:23 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kejahatan memang bisa mengincar siapa dan kapan saja. Lengah sedikit, Anda bisa jadi sasarannya. Tidak sedikit dijumpai di jalanan para pengendara motor yang menggunakan handphonenya saat berkendara. Padahal itu jelas adalah pelanggaran.

Baru-baru ini di Bandung ada jambret berinisial AS (30) yang mengincar para pengendara sepeda motor saat menggunakan gadgetnya. Sudah 100 lebih ponsel pintar berbagai merk digasak AS yang beraksi sejak Februari 2016 lalu.

Unit reskrim Polsekta Lengkong kerap mendapatkan laporan warga yang diresahkan dengan ulah jambret. Akhirnya kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban. AS ini yang beraksi seorang diri ditangkap baru-baru ini."Akhirnya kami tangkap setelah beraksi," kata Kapolsek Lengkong AKP Jaya ‎Hardianto di Bandung, Kamis (6/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengincar sasaran pengendara motor yang sekaligus menggunakan handphone saat di jalan. Modusnya yakni memepet korban, tersangka pun langsung menjambret handphone milik korban dan membawa kabur.

"Dia beraksinya sejak bulan Februari lalu. Sudah seratus lebih Handphone jenis Iphone yang dijambret dan dijual secara online oleh AS ini," ujarnya.

‎Menurut Jaya, AS melakukan aksi kejahatannnya hanya pada malam hari sekira 20.00 WIB sampai 02.00 WIB. Korban yang menjadi incarannya rata-rata wanita yang mengendarai motor sendirian.

"Pelaku menggunakan helm yang tertutup dan jaket hitam. Kebanyakan korbannya wanita yang sedang menggunakan handphone saat berkendara. Jadi hati-hati kalau berkendara jangan menyetir sambil menggunakan handphone," katanya.

Dari beberapa ponsel yang berhasil dijabretnya, handphone dengan merk iPhone merupakan yang paling laku untuk dijual kembali.‎ "iPhone itu banyak peminatnya, kebanyakan butuh LCD-nya, saya jual online iphone itu sebesar 300 ribu," ujarnya.

‎Pihak kepolisian pun telah menyita sebanyak 24 buah handphone yang kebanyakan bermerk iPhone. AS pun dijerat dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.‎

Kredit

Bagikan