Waspada! Jambret incar bikers yang gunakan gadget saat berkendara

Jambret
Bandung.merdeka.com - Kejahatan memang bisa mengincar siapa dan kapan saja. Lengah sedikit, Anda bisa jadi sasarannya. Tidak sedikit dijumpai di jalanan para pengendara motor yang menggunakan handphonenya saat berkendara. Padahal itu jelas adalah pelanggaran.
Baru-baru ini di Bandung ada jambret berinisial AS (30) yang mengincar para pengendara sepeda motor saat menggunakan gadgetnya. Sudah 100 lebih ponsel pintar berbagai merk digasak AS yang beraksi sejak Februari 2016 lalu.
Unit reskrim Polsekta Lengkong kerap mendapatkan laporan warga yang diresahkan dengan ulah jambret. Akhirnya kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan para korban. AS ini yang beraksi seorang diri ditangkap baru-baru ini."Akhirnya kami tangkap setelah beraksi," kata Kapolsek Lengkong AKP Jaya ‎Hardianto di Bandung, Kamis (6/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengincar sasaran pengendara motor yang sekaligus menggunakan handphone saat di jalan. Modusnya yakni memepet korban, tersangka pun langsung menjambret handphone milik korban dan membawa kabur.
"Dia beraksinya sejak bulan Februari lalu. Sudah seratus lebih Handphone jenis Iphone yang dijambret dan dijual secara online oleh AS ini," ujarnya.
‎Menurut Jaya, AS melakukan aksi kejahatannnya hanya pada malam hari sekira 20.00 WIB sampai 02.00 WIB. Korban yang menjadi incarannya rata-rata wanita yang mengendarai motor sendirian.
"Pelaku menggunakan helm yang tertutup dan jaket hitam. Kebanyakan korbannya wanita yang sedang menggunakan handphone saat berkendara. Jadi hati-hati kalau berkendara jangan menyetir sambil menggunakan handphone," katanya.
Dari beberapa ponsel yang berhasil dijabretnya, handphone dengan merk iPhone merupakan yang paling laku untuk dijual kembali.‎ "iPhone itu banyak peminatnya, kebanyakan butuh LCD-nya, saya jual online iphone itu sebesar 300 ribu," ujarnya.
‎Pihak kepolisian pun telah menyita sebanyak 24 buah handphone yang kebanyakan bermerk iPhone. AS pun dijerat dengan pasal 365 KHUPidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.‎
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak