Penusuk pengemudi ojek online di Bandung didor polisi


Bandung.merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rudi alias Embeng (35), pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, Rohmat Sarjono (42) di Jalan Supratman pada Senin (25/12) pekan lalu. Embeng diringkus oleh anggota Satreskrim di kawasan Jalan Titimplik Bandung pada Senin (1/1) malam. Polisi terpaksa melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap.
Embeng diketahui merupakan otak pelaku penusuk Rohmat. Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap tiga pelaku lain yakni Ade Setiawan (34), Aditya (25), dan Enjang (35).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dengan tertangkapnya Embeng, semua pelaku penganiayaan terhadap Rohmat ditangkap. "Totalnya empat pelaku sudah berhasil kami tangkap semua," ujar Hendro yang didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (2/1).
Para tersangka melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban. Tersangka Ade saat itu sedang memarkirkan mobil salah satu pengunjung. Korban Rohmat kemudian lewat dan ditegur oleh para tersangka karena tidak mau menghentikan motornya. Ade kemudian memukul kepala korban. Tak terima, korban kemudian mendatangi para tersangka hingga terjadi keributan dan berujung penusukan.
Usai menusuk Rohmat, Embeng berpisah dengan tiga orang temannya dan langsung kabur ke daerah Ngawi, Jawa Timur dengan menggunakan bus. Selama tiga hari Embeng tinggal di rumah saudaranya di Ngawi. Sang istri kemudian menelepon dan mengabarkan bahwa anaknya sakit.
Embeng akhirnya kembali ke Bandung. Namun polisi kemudian mengendus keberadaan Embeng hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Di Mapolrestabes Bandung, Embeng mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku spontan lantaran kesal korban tak mau berhenti setelah diminta berhenti.
"Saya spontan saja waktu itu, memang lagi emosi juga. Saya juga setengah sadar karena habis minum," katanya.
Embeng bersama ketiga rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak