Penusuk pengemudi ojek online di Bandung didor polisi

user
Muhammad Hasits 02 Januari 2018, 18:35 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap Rudi alias Embeng (35), pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojek online, Rohmat Sarjono (42) di Jalan Supratman pada Senin (25/12) pekan lalu. Embeng diringkus oleh anggota Satreskrim di kawasan Jalan Titimplik Bandung pada Senin (1/1) malam. Polisi terpaksa melepaskan tembakan di kaki kiri pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Embeng diketahui merupakan otak pelaku penusuk Rohmat. Sebelumnya polisi telah lebih dulu menangkap tiga pelaku lain yakni Ade Setiawan (34), Aditya (25), dan Enjang (35).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, dengan tertangkapnya Embeng, semua pelaku penganiayaan terhadap Rohmat ditangkap. "Totalnya empat pelaku sudah berhasil kami tangkap semua," ujar Hendro yang didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris Maulana kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (2/1).

Para tersangka melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban. Tersangka Ade saat itu sedang memarkirkan mobil salah satu pengunjung. Korban Rohmat kemudian lewat dan ditegur oleh para tersangka karena tidak mau menghentikan motornya. Ade kemudian memukul kepala korban. Tak terima, korban kemudian mendatangi para tersangka hingga terjadi keributan dan berujung penusukan.

Usai menusuk Rohmat, Embeng berpisah dengan tiga orang temannya dan langsung kabur ke daerah Ngawi, Jawa Timur dengan menggunakan bus. Selama tiga hari Embeng tinggal di rumah saudaranya di Ngawi. Sang istri kemudian menelepon dan mengabarkan bahwa anaknya sakit.

Embeng akhirnya kembali ke Bandung. Namun polisi kemudian mengendus keberadaan Embeng hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Di Mapolrestabes Bandung, Embeng mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku spontan lantaran kesal korban tak mau berhenti setelah diminta berhenti.

"Saya spontan saja waktu itu, memang lagi emosi juga. Saya juga setengah sadar karena habis minum," katanya.

Embeng bersama ketiga rekannya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kredit

Bagikan