Terdakwa pembunuh Pratu Galang mengaku tak di lokasi saat kejadian

user
Mohammad Taufik 04 Oktober 2016, 14:07 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pernyataan mengejutkan terlontar dari Marsel Gerald Akbar (28). Terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Kopasus Pratu Galang Suryawan itu mengaku tidak ada di lokasi saat kejadian.

Hal itu terungkap dalam sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi di ruang VI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (4/10). Meski demikian sidang ditunda lantaran kuasa hukum terdakwa tidak tampak mendampingi.

"Saya tidak ada di lokasi saat kejadian," kata Marcel di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Haerudin. Insiden pengeroyokan yang menewaskan Pratu Galang itu terjadi di Jalan Sudirman, Kota Bandung pada Minggu 5 Juni 2016 lalu.

Menyikapi hal tersebut Haerudin mengatakan pernyataan terdakwa tidak mendasar dan tidak layak dimasukkan dalam eksepsi. Sebab pernyataan itu sudah masuk dalam pokok perkara.

"Lebih baik saudara buktikan di persidangan, jika betul enggak ada di lokasi kejadian. Karena Itu sudah masuk materi pokok," ucapnya.

Majelis Hakim lalu meminta terdakwa memilih apakah akan mengajukan eksepsi atau pemeriksaan saksi untuk membuktikan pernyataannya. Tanpa memakan waktu lama, Marcel memilih pemeriksaan saksi.

Hakim meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung untuk bisa menghadirkan saksi dan barang bukti pada sidang lanjutan, Selasa pekan depan. "Langsung pembuktian, jaksa agar menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku pengeroyokan hingga penusukan anggota Kopassus Pratu Galang, Marsel Gerald Akbar didakwa 12 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). Marsel merupakan satu dari sekitar 20 pelaku pengeroyokan yang berujung dengan penusukan hingga menewaskan Pratu Galang.

Kredit

Bagikan