Anggota geng motor pengeroyok Pratu Galang diancam 12 tahun bui


Marsel terdakwa pengeroyokan anggota Kopassus Pratu Galang
Bandung.merdeka.com - Pelaku pengeroyokan anggota TNI Kopassus Pratu Galang mulai disidangkan. Satu dari empat tersangka, yakni terdakwa Marsel Gerald Akbar dihadirkan langsung dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (26/9).
Marsel dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim terancam hukuman 12 tahun bui. Marsel yang saat kejadian turut mengeroyok hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo, mengatakan peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman Bandung Minggu 5 Juni lalu pukul 02.40 WIB. Terdakwa Marsel saat kejadian tengah bersama-sama Ridwan, Eki dan Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang.
"Saat kejadian terdakwa ini tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan dalam sidang.
Hanya saja, sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan Marsel.
Korban yang seorang diri ternyata tak ciut menghadapi gerombolan bermotor yang secara jumlah jelas kalah. Akhirnya Marsel dan kawan-kawan mengeroyok pelaku. Terdakwa Marsel berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong. Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.
Terdakwa lain, Rius, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban. Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.
"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terangnya. Dalam sidang terdakwa yang didampingi kuasa hukum hanya tertunduk.
Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.
"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya," ujarnya.
Sidang yang digelar di ruang VI PN Bandung itu dijaga ketat aparat kepolisian. Sidang berlangsung tidak lebih dari 30 menit. Dengan pengawalan ketat dari Brimob yang dibekali laras panjang, terdakwa dikawal dari mulai kedatangan sampai beres sidang.
Hakim usai mendengarkan keterangan JPU melanjutkan sidang pekan depan dengan pembacaan eksepsi.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak