Bedah kasus narkoba Reza Artemevia dan Gatot Brajamusti di Bandung
Bandung.merdeka.com - Baru-baru ini publik disuguhi pemberitaan tentang penyanyi Reza Artemevia yang tertangkap bersama Gatot Brajamusti atas kasus kepemilikan narkotik. Tes urine Reza positif dan dinyatakan perlu menjalani rehabilitasi, padahal belum menjalani proses persidangan.
Masih banyak lagi kasus narkotika yang melibatkan pesohor dengan mudah diputuskan menjalani rehabilitasi, bukan penjara, seperti pada kasus Roger Danuarta, Sammy Simorangkir, atau Robby Geisha dan lain-lain.
Sehingga sebagian kalangan mensinyalir adanya pembedaan perlakuan pengadilan di Indonesia. Undang-undang Narkotika memang menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu merupakan kewajiban. Rehabilitasi juga bisa menjadi putusan hakim yang memeriksa perkara pecandu dalam tindak pidana narkotika (Pasal 103 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
Humas komunitas pendampingan HIV/Aids Rumah Cemara, Indra Simorangkir, mengatakan terkait masalah rehabilitasi bagi pengguna narkoba, maka pihaknya menggelar diskusi dengan tema 'Rehabilitasi Pecandu Narkotik: Putusan Hukum Tebang Pilih?'
Diskusi ini akan digelar di KaKa Cafe Jalan Tirtayasa Nomor 49 Bandung, Jumat (23/9) mulai pukul 14.00-16.30 WIB.
Narasumber diskusi antara lain dr Benny Ardjil SpKJ (Psikiater / Pakar Rehabilitasi Narkotika), Yesmil Anwar S.H., MSi (Pakar Hukum), Rizky Hardyanto S.H (LBH Bandung) dan Ardhany Suryadharma (Rumah Cemara).