Masyarakat pertanyakan peruntukan dana amnesti pajak

user
Farah Fuadona 22 September 2016, 11:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sosialisasi program amnesti pajak oleh pemerintah ternyata masih menimbulkan banyak pertanyaan mendasar dari masyarakat. Pertanyaan tersebut seputar peruntukan dana yang terkumpul dari amnesti pajak ini.

Pengamat perpajakan yang sekaligus merupakan pengurus Tax Center Universitas Padjadjaran (Unpad), Sony Devano mengatakan, tak sedikit masyarakat yang menanyakan penggunaan dana terkumpul.

Meskipun pemerintah terus menyebutkan bila peruntukan dana ini ditujukan bagi pembangunan dan pengentasan kemiskinan. Tak sedikit masyarakat yang merasa bingung atas kejelasan penggunaan dana yang ditargetkan terkumpul sebanyak Rp 165 triliun.

"Wajar jika masih ada masyarakat awam yang tak paham dengan dana peruntukan tax amnesty ini. Seharusnya sejak awal pemerintah memang bisa menjelaskan peruntukkan dana dari amnesti pajak ini," ujar Sony saat jumpa wartawan di Rumah Enak Enak, Rabu (21/9) kemarin.

Sony menjabarkan, kalaupun dana tersebut dipakai untuk pembangunan sebaiknya dana yang sudah terkumpul itu bisa langsung digunakan. Mayoritas masyarakat hanya mengetahui dana yang terkumpul dari amnesti pajak ini hanya untuk 'menambal' APBN saja.

Tak hanya itu, ia juga membidik program yang dilangsungkan berdasarkan UU No 11/2016 tentang Pengampunan Pajak ini pun minim sosialisasi. Sehingga tak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai pengertian amnesti pajak.

"Meskipun program ini sudah berjalan sejak Juli, masyarakat masih belum banyak yang tahu dan memahaminya dengan betul. Untuk itu sosialisasi masih harus terus digenjot agar lebih banyak yang paham dan berpartisipasi dalam program ini," kata Sony.

Kredit

Bagikan