OJK cabut izin usaha BPRS Shadiq Amanah

Otoritas Jasa Keuangan Regional Jawa Barat
Bandung.merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan melalui Keputusan KEP-34/D.03/2016 tanggal 1September 2016 telah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah, yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi No.33, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2016.
Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, BPRS tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 Februari 2016 dan sesuai ketentuan yang berlaku diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 8 Agustus 2016.
Dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, hal tersebut guna melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk meningkatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal 4 persen.
Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan, pengelolaan BPRS oleh manajemen tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta masih berlanjutnya dampak eksternal yang mempengaruhi kondisi likuiditas BPRS. Mengakibatkan BPRS tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan yang berlaku.
Upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPRS tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.
Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah. Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009.
OJK mengimbau, nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak