OJK cabut izin usaha BPRS Shadiq Amanah

user
Farah Fuadona 05 September 2016, 12:30 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan melalui Keputusan KEP-34/D.03/2016 tanggal 1September 2016 telah mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Shadiq Amanah, yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi No.33, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 1 September 2016.

Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah, BPRS tersebut telah masuk dalam status pengawasan khusus OJK sejak tanggal 11 Februari 2016 dan sesuai ketentuan yang berlaku diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai dengan 8 Agustus 2016.

Dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, hal tersebut guna melakukan langkah-langkah penyehatan yang diperlukan untuk meningkatkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequacy Ratio (CAR) menjadi minimal 4 persen.

Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan, pengelolaan BPRS oleh manajemen tidak memperhatikan azas perbankan yang sehat dan prinsip kehati-hatian serta masih berlanjutnya dampak eksternal yang mempengaruhi kondisi likuiditas BPRS. Mengakibatkan BPRS tidak dapat memenuhi standar kinerja keuangan yang berlaku.

Upaya penyehatan yang dilakukan oleh Pemegang Saham/Manajemen BPRS tersebut sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Tidak dapat memperbaiki kondisi BPRS untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah. Selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau, nasabah PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Shadiq Amanah agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Kredit

Bagikan