OJK buat 3 program kerja FK-IJK Jabar
Bandung.merdeka.com - Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FK-IJK) Jawa Barat. Pembentukan FK-IJK Jabar ini sekarang sudah diikuti dengan langkah nyata yang dibuktikan adanya tiga program kerja. FK-IJK Jabar yang diresmikan pada 11 Agustus 2016 ini mulai mengeksekusi tiga program kerja yang telah dicanangkan tahun ini.
Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan, tiga program kerja tersebut adalah upaya peningkatan kemampuan anggota FK-IJK, khususnya terkait pengkinian informasi dan ketentuan di sektor jasa keuangan.
Kemudian, meningkatkan komunikasi aktif dan kebersamaan antara anggota FK-IJK Jabar dengan penyelenggaraan kegiatan massal, antara lain berupa jalan santai dan senam bersama dan terakhir meningkatkan integritas anggota FK-IJK dengan mengadakan kegiatan yang bersifat kerohanian.
"Untuk program kerja yang pertama, FK-IJK sudah melakukannya," ujar Sarwono kepada wartawan saat ditemui dalam acara forum dialog dan diskusi dengan tema Peran dan Kesiapan Industri Jasa Keuangan (Gateway) Dalam Melaksanakan UU Pengampunan Pajak di Grand Royal Panghegar Hotel, Selasa (30/8).
Program kerja pertama yang sudah dilakukan oleh FK-IJK Jabar adalah melakukan sosialisasi mengenai pengampunan pajak kepada seluruh anggotanya pada 11 Agustus 2016 lalu di Bandung.
Sebagai bentuk komitmen nyata dari OJK dan seluruh lembaga jasa keuangan di Jawa Barat dalam mendukung kebijakan nasional tentang Pengampunan Pajak. FK-IJK Jawa Barat menyelenggarakan kegiatan lanjutan berupa forum dialog dan diskusi dengan tema Peran Industri Jasa Keuangan Jawa Barat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam upaya Mendukung Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1 Yoyok Satiotomo, Pengamat Ekonomi Acuviarta Kartubi dan bertindak sebagai moderator adalah Public Relation Manager Harian Umum Pikiran Rakyat Dadang Hermawan.
Â
"Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan mengetahui seberapa besar peran yang telah dilakukan oleh industri jasa keuangan sebagai pintu masuk (gateway) untuk melayani, menerima dan mengelola dana repatriasi sekaligus menjaga kerahasiaan wajib pajak," jelasnya.
Untuk di Jawa Barat sendiri terdapat 18 bank, 12 perusahaan perantara atau pedagang efek dan 2 manajer investasi. Mereka berperan sebagai gateway untuk menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang dideklarasi atau repatriasi.