Dijanjikan uang Rp 32 miliar, pengusaha ini tertipu dukun palsu

Barang bukti uang kertas dukun palsu
Bandung.merdeka.com - Di era serba canggih saat ini, ternyata masih saja ada yang terkelabui dukun palsu pengganda uang. Seorang pengusaha berinisial HH harus merelakan duitnya sebanyak Rp 450 juta lenyap. Lantaran ditipu dukun abal-abal yang menyebut bisa melipat gandakannya sampai Rp 32 miliar.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung langsung merespon laporan korban HH dan membekuk dua pelaku inisial AS dan ES yang diduga sebagai terduga pelaku, baru-baru ini. "Kita tangkap pelaku ini menindaklanjuti laporan korban yang merasa tertipu," kata Wakasatreskrim Kompol M. Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8). Polisi lanjut dia masih memburu dua pelaku lainnya yang merupakan komplotan ini.
Kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu pada 1 April 2016 lalu disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Singkat cerita, mereka saling mengenal dan menyepakati sebuah iming-iming dari pelaku ini.
Pelaku ini kepada korban mengaku mendapatkan bisikan gaib soal melipat gandakan uang. "Pelaku membujuk korban agar mau menyerahkan uangnya untuk digandakan," terangnya.
HH pun percaya kalau mereka memiliki kekuatan gaib untuk mendatangkan pundi-pundi uang yang lebih banyak lagi. Korban secara bertahap menyerahkan uang, total mencapai Rp 450 juta yang mana itu disebut uang amanah. Lalu pelaku menyimpang empat dus besar di kantornya yang mana selama ritual akan secara otomatis terisi uang Rp 8 miliar setiap dusnya.
Menurutnya untuk membuka dus yang berisikan uang amanah ini, HH harus menunggu perintah dari para pelaku. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, mereka mengulur-ulur waktu, dengan cara memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan para dukun gadungan ini.
"Mereka itu dukun katanya. Jadi si korban harus potong sapi dulu untuk memenuhi persyaratan. Lalu setelah itu, mereka ngasih syarat lainnya lagi begitu seterusnya untuk mengelur-ulur waktu saja," jelasnya.
Korban yang makin curiga dengan pelaku, akhirnya membuka dus itu. Jauh panggang dari api. Ternyata dus itu hanya berisikan setumpuk kertas putih yang dipotong-potong menjadi ukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban yang merasa tertipu melapor polisi. Akhirnya polisi menangkap dua dari empat pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak