Dijanjikan uang Rp 32 miliar, pengusaha ini tertipu dukun palsu
Bandung.merdeka.com - Di era serba canggih saat ini, ternyata masih saja ada yang terkelabui dukun palsu pengganda uang. Seorang pengusaha berinisial HH harus merelakan duitnya sebanyak Rp 450 juta lenyap. Lantaran ditipu dukun abal-abal yang menyebut bisa melipat gandakannya sampai Rp 32 miliar.
Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung langsung merespon laporan korban HH dan membekuk dua pelaku inisial AS dan ES yang diduga sebagai terduga pelaku, baru-baru ini. "Kita tangkap pelaku ini menindaklanjuti laporan korban yang merasa tertipu," kata Wakasatreskrim Kompol M. Fauzan Syahrir di Mapolrestabes Bandung, Rabu (24/8). Polisi lanjut dia masih memburu dua pelaku lainnya yang merupakan komplotan ini.
Kejadian ini berawal ketika korban dan pelaku tidak sengaja bertemu pada 1 April 2016 lalu disalah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung. Singkat cerita, mereka saling mengenal dan menyepakati sebuah iming-iming dari pelaku ini.
Pelaku ini kepada korban mengaku mendapatkan bisikan gaib soal melipat gandakan uang. "Pelaku membujuk korban agar mau menyerahkan uangnya untuk digandakan," terangnya.
HH pun percaya kalau mereka memiliki kekuatan gaib untuk mendatangkan pundi-pundi uang yang lebih banyak lagi. Korban secara bertahap menyerahkan uang, total mencapai Rp 450 juta yang mana itu disebut uang amanah. Lalu pelaku menyimpang empat dus besar di kantornya yang mana selama ritual akan secara otomatis terisi uang Rp 8 miliar setiap dusnya.
Menurutnya untuk membuka dus yang berisikan uang amanah ini, HH harus menunggu perintah dari para pelaku. Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, mereka mengulur-ulur waktu, dengan cara memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan para dukun gadungan ini.
"Mereka itu dukun katanya. Jadi si korban harus potong sapi dulu untuk memenuhi persyaratan. Lalu setelah itu, mereka ngasih syarat lainnya lagi begitu seterusnya untuk mengelur-ulur waktu saja," jelasnya.
Korban yang makin curiga dengan pelaku, akhirnya membuka dus itu. Jauh panggang dari api. Ternyata dus itu hanya berisikan setumpuk kertas putih yang dipotong-potong menjadi ukuran uang pecahan Rp 100 ribu.
Korban yang merasa tertipu melapor polisi. Akhirnya polisi menangkap dua dari empat pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini mereka meringkuk di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan, ancaman hukumannya empat tahun penjara.