Meskipun pernah berulah, Gayus Tambunan tetap dapat remisi 6 bulan
Bandung.merdeka.com - Gayus Lumbun Tambunan pernah disorot karena kedapatan 'keluyuran' makan di restoran di Jakarta. Meskipun demikian Kemenkum HAM tetap memberikan remisi pada terpidana penggelapan pajak tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar, Agus Toyib pada merdeka.com, di Bandung, Selasa (16/8). "Gayus iya dapat remisi kemerdekaan ini selama enam bulan," katanya.
Menurut dia Gayus memiliki hak, remisi karena massa tahanan yang dilalui sudah melebihi syarat. Begitupun ihwal kasus Gayus yang sempat membuat heboh lantaran beberapa kali kedapatan berada di luar lapas.
"Itukan sudah lama yang tahun lalu, sedangkan penilaian perilaku berlaku setiap enam bulan. Kalau enam bulan sudah baik, mereka punya hak sehingga Gayus dapat remisi enam bulan dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu," ujarnya.
Selain Gayus, mantan bendahara Partai Demokrat Nazarudin mendapatkan potongan masa tahanan selama lima bulan. Gayus dan Nazarudin merupakan dua terpidana dari 39 napi koruptor yang mendapatkan remisi kemerdekaan RI tersebut.
"Tipikor jumlahnya ada 39 orang yang mendapatkan remisi," terangnya.
Dia menambahkan, narapidana yang mendapatkan remisi 17 Agustus tahun ini sebanyak 9.354 orang. "Dari 15.723 napi yang menghuni di lapas dan rutan se-Jabar, sebanyak 9.354 orang dapat remisi," katanya. Adapun total narapidana dan tahanan di lapas dan rutan di Jabar mencapai 21.560 orang.