Jadi tersangka perjudian, 4 anggota DPRD Cirebon ditahan
Bandung.merdeka.com - Dua dari enam anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang diamankan polisi dilepas. Kedua anggota dewan itu yang semula berstatus saksi, dinilai tidak terbukti bermain judi saat tengah berada di salah satu hotel di Kota Bandung.
Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada Kamis (21/7) dini hari menangkap tangan para wakil rakyat tengah asik bermain judi di salah satu hotel. Empat anggota legislatif berinisial HS, AS, A dan HT tak berkutik usai polisi menemukan kartu dan uang yang diduga digunakan berjudi.
"Iya dua saksi itu dinilai tidak ada bukti melakukan judi, jadi tersangkanya empat orang tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (22/7).
Empat tersangka itu kini sudah meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar Kota Bandung. Para anggota dewan ini disangkakan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun bui.
"Empat orang yang bersangkutan sudah ditahan," ungkapnya.
Penyergapan terhadap anggota dewan ini dilakukan usai kepolisian mendapatkan informasi ada anggota dewan tengah berjudi di salah satu hotel. Saat disambangi, polisi menangkap basah empat para wakil rakyat. Adapun dua lainnya sedang makan.
Polisi dalam penyergapannya menemukan uang Rp 5 juta dan kartu remi.