PNS di Bandung boleh antar anak ke sekolah, tapi ga boleh telat kerja
Bandung.merdeka.com - Sesuai imbauan Mendikbud Anies Baswedan, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mempersilakan PNS khususnya para orang tua mengantarkan anaknya sekolah dihari pertama. Hanya saja, kewajiban sebagai seorang aparatur negara tetap menunjukan tanggung jawabnya untuk tidak terlambat saat berdinas.
"Jadi saya ikuti imbauan dari Kementerian (Pendidikan). Tapi enggak harus terlambatkan (PNS). Waktu sejam enggak ada alasan untuk terlambat," kata pria yang akrab disapa Emil ini di Balai Kota Bandung, Jumat (15/7).
Waku satu jam yang dimaksud bahwa PNS di Kota Bandung masuk pada pukul 08.00 WIB. Adapun anak sekolah rata-rata masuk sekolah pada pukul 06.45 WIB. Sehingga jeda waktu itu harus bisa dimanfaatkan untuk menempuh perjalanan menuju kantornya.
"Dimulai sekolah setengah tujuh. Jadwal PNS jam delapan, kecuali apel 7.45 WIB. Jadi dengan selang 1 jam setengah saja lebih dari cukup untuk mengatur waktu," terangnya.
Rayonisasi yang diterapkan Pemkot Bandung untuk anak didik bersekolah juga menurutnya tidak akan membuat jarak antar sekolah dan rumah murid berjauhan. "Ditambah pendidikan di Bandung sudah semi zonasi, rayonisasi. Sehingga tidak melintasi kota yang berjauhan," ucapnya.
Dia menambahkan, kehadiran orangtua yang mengantarkan anak sekolah di hari pertama belajar, khususnya siswa kelas 1 SD cukup penting untuk psikologis anak.
"Sebagai ortu anak sekolah pertama masih minder, kagok, takut, sehingga butuh kehadiran orangtua untuk kuatkan psikologis anak. Kan ini juga bukan mendampingi, cuma drop, terus peluk cium, jadi semangati saja. Itukan enggak setiap hari," jelasnya.
Edaran dari Mendikbud sendiri disebutkan bahwa hari pertama sekolah pada Senin 18 Juli 2016, orangtua diimbau mengantar anak sekolah di hari pertama. Anies dalam edaran itu mengimbau pada instantasi pemerintahan dan swasta dapat memberi dispensasi keterlambatan bagi mereka yang memang akan mengantar anaknya sekolah.