Tolak eksekusi, aparatur sipil negara duduki Kantor Disnak Jabar
Bandung.merdeka.com - Ratusan Aparatur Sipil Negara (APN) menduduki Kantor Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Jawa Barat. Kehadiran mereka menolak rencana eksekusi yang kabarnya bakal dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (14/7) ini.
Selain PNS dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut, beberapa OPD lainnya, juga Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat turut berjaga melindungi upaya eksekusi yang bakal dilakukan hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ada sekitar 56 OPD (di Pemprov Jabar). Saya ajak semua OPD ikut turun ke sini," kata Asisten Daerah I Bidang Hukum Pemprov Jabar Achadiyat Supratman di lokasi, Kamis (14/7).
Menurut dia, keputusan MA tersebut tidak tepat karena obyek yang diperkarakan bukanlah lahan kantor Disnak Jabar di Jalan Ir H Djuanda (Dago) Nomor 358-360. Putusan yang dimaksud persil 46 D3. Adapun kantor Disnak kalau ini 24 D1. "Ini kan jelas putusannya salah," ujarnya.
Atas dasar itu pihaknya akan mempertahankan kepemilikan sah yang sudah diduduki Kantor Disnak sejak awal 1990-an. Kepemilikan itu menurut dia sudah tertera dalam sertifikat No.HP.17 per 25 Januari 1994 dengan luas 2.910 m2. Tercantum dalam sertifikat kode barang 01.01.11.04.01, kode lokasi 11.10.17.11.02 dengan pengguna Disnak Provinsi Jabar.
"Sehingga tidak ada celah sedikit pun bagi pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Kantor Disnak memang akan dieksekusi pada Kamis 2 Juni 2016 lalu. Juru sita Bambang, saat itu menyebutkan putusan MA menyatakan ahli waris Adi Kusuma menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kemenangan itu didasari putusan PK dari MA Nomor 444 PK/Pdt/1993 tanggal 29 April 1997.
PT Bandung juga mengeluarkan surat No W11-U/3578/HT.04.10/X/2012 tanggal 16 Oktober yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Dalam surat yang ditandatangani Ketua PT Bandung Sareh Wiyono saat itu memerintahkan Ketua PN Bandung untuk melaksanakan eksekusi.
Hingga saat ini pihaknya telah melakukan bantahan di pengadilan atas dasar keputusan Mahkamah Agung tersebut. "Sedang berjalan dan mengadakan bantahan," tegasnya. Rencananya sidang bantahan bakal kembali dilakukan 19 Juli mendatang.
Kepala Satpol PP Provinsi Jabar, Sigit, mengaku belum mendapatkan petikan adanya upaya eksekusi yang dilakukan PN Bandung. Meski demikian pihaknya akan terus berjaga di kantor Dinas Peternakan Jabar. "Kami akan tetap bertahan di sini berjaga dan mempertahankan aset negara," ujarnya.
Pantauan merdeka.com di lokasi, ratusan APN berjaga di dalam dan luar kantor Disnak Jabar. Begitu juga dari Satpol PP yang menduduki gerbang kantor tersebut. Gerbang ditutup sebagai bentuk bahwa tidak boleh pihak manapun yang mau menyerobot lahan negara.
Beberapa spanduk penolakan eksekusi dibentangkan beberapa organisasi masyarakat. Di lokasi kepolisian juga berjaga secara ketat.