Sekarang BPJSTK ada aplikasinya loh!

user
Farah Fuadona 26 Juni 2016, 20:20 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera terwujud dengan hadirnya fitur baru pada aplikasi BPJSTK Mobile. Salah satu fitur pada aplikasi ini akan membantu Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan untuk menelusuri data kepesertaan perusahaan dan menindaklanjuti jika perusahaan terbukti tidak patuh pada regulasi.

Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk mengawasi dan memeriksa perusahaan atau pemberi kerja. Untuk mematuhi regulasi mengenai jaminan sosial yang tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sebanyak 132 Petugas Pemeriksa tersebar di seluruh Kantor Wilayah dan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan. Hadirnya fitur baru, yaitu Layanan Pengaduan, pada aplikasi BPJSTK Mobile ini akan semakin mempermudah tugas para Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti informasi yang diterima.

Fitur ini memberikan akses kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan informasi terkait status kepesertaan, besaran upah, dan perkiraan jumlah tenaga kerja di perusahaan tempatnya bekerja.
Apabila data yang tertera tidak sesuai, peserta dapat langsung menginformasikan melalui aplikasi tersebut.

Informasi yang dikirimkan akan menjadi bahan laporan awal bagi Petugas Pemeriksa untuk menindaklanjuti kemungkinan adanya ketidakpatuhan perusahaan atau pemberi kerja terhadap regulasi yang berlaku.

“Untuk sementara, fitur Layanan Pengaduan baru dirilis pada platform Android versi 2.0.8, sementara untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera,” kata Agus Susanto, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dari rilis yang diterima Merdeka Bandung, Minggu (26/6).

Dengan aplikasi terbaru ini, BPJS Ketenagakerjaan mengajak para peserta untuk peduli dengan hak mereka, dan dapat dengan bijak menggunakan aplikasi untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Identitas peserta juga dijamin kerahasiaannya.

Upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan mempengaruhi besaran manfaat yang akan didapatkan pekerja. Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengetahui secara pasti besaran upah yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan, agar manfaat yang diterima peserta sesuai dengan yang seharusnya.

Seperti diketahui, berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Upah adalah besaran gaji yang diterima dalam satu bulan ditambahkan dengan tunjangan.

“Ini salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian peserta terhadap hak mereka, yaitu saldo JHT, besaran upah yang dilaporkan perusahaan, hingga menginformasikan ketidaksesuaian data yang ada. Aplikasi ini bahkan juga dapat meningkatkan kredibilitas perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi”, tambahnya.

Kredit

Bagikan