Hati-hati, jual beli uang di pinggir jalan jelang Lebaran bisa haram

user
Mohammad Taufik 20 Juni 2016, 16:39 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Fenomena jasa penukaran uang di pinggir jalan jelang Idul Fitri banyak terjadi di hampir semua kota, tak terkecuali Kota Bandung. Di Kota kembang ini transaksi sesama uang ini ditambahkan dengan keuntungan harta.

Apa kata MUI dengan fenomena tersebut?

"Sebetulnya dalam Islam itu merupakan alat tukar. Bukan komoditas yang diperjual belikan. Jadi kalau dibiarkan bisa haram hukumnya. Karena uang hanya peruntukan sebagai alat tukar bukan diperjual belikan," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar di kantornya, Senin (20/6).

Adanya kegiatan penukaran uang dengan tidak sesuai jumlahnya adalah riba. Sebab dalam ajaran Islam penukaran uang harusnya sama dan tidak boleh ada penambahan atau pengurangan.

"Nah yang salah itu yang di pinggir jalan. Yang dimasalahkan adalah kelebihannya," ujarnya.

Dia meminta pada masyarakat untuk bisa memanfaatkan fasilitas penukaran uang yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Sebab BI memberikan layanan penukaran tanpa adanya penambahan jumlah uang.

"Kalau butuhkan bisa di BI tanpa ada kelebihan nilai. Kalau yang dijalankan ini Rp 100 ribu jadi Rp 110 ribu, Rp 200 ribu jadi Rp 220 ribu ini tidak boleh. Uang itu hanya sebagai alat tukar," ungkapnya.

MUI Jabar tak bosan-bosan memberikan imbauan pada Pemerintah Daerah untuk tidak abai terhadap transaksi tersebut.

"Kalau pemerintah abai, ini akan terjadi dampak negatif. Kami tidak bosan imbau pada BI dan pemerintah untuk dibatasi. Jangan sampai ada jual beli di jalan-jalan gitu," ujarnya.

Jasa penukaran uang di Kota Bandung ini memang mulai marak dua pekan jelang Idul Fitri ini. Jasa penukaran non-resmi ini menjajakan uang baru di pinggir jalan, seperti di Jalan Merdeka dan Braga.

Kredit

Bagikan