Sindikat pencuri mobil pick up di Bandung dibongkar

Pelaku Sindikat pencuri mobil pick up di Bandung
Bandung.merdeka.com - Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencurian mobil angkutan atau pick-up. Pemetik yakni pria berinisial HY dan RP diamankan beserta 14 mobil hasil curian.
Hasil pengembangan polisi juga langsung mengamankan penadah yakni inisial M, yang berdomisili di Karawang Jawa Barat. Adapun seorang lainnya, HER dinyatakan dalam daftar pencarian orang.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Joni mengatakan, pengungkapan jaringan pencurian kendaraan spesial mobil pick up ini berawal saat petugas Resmob mendapati laporan kehilangan mobil pick up di RS Salamun milik TNI AU, di kawasan Ciumbuluit Bandung.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka RP. "Setelah diperiksa dia kedapatan memiliki empat kunci leter T, telah melakukan pencurian kendaraan roda empat," katanya di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/6). Â
Polisi langsung melakukan pengembangan lantaran dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir laporan kehilangan roda empat cukup marak. Akhirnya tim menyasar pada HY yang juga ditangkap di Jalan Setiabudhi.
Dari tangan tersangka HY, petugas menemukan tiga buah kunci astag dan satu kabel soket, dan satu unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Agya Merah D 1672 ADK. "Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak 50 TKP di Kota Bandung dan sekitarnya," ujarnya.
Dia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ini yakni dengan cara mencari target mobil curiannya yang terparkir di parkiran atau pinggir jalan. Mereka mencari target dengan menggunakan mobil Agya sebagai alat transportasi. Berbekal perkakas yang sudah disediakan akhirnya mereka melancarkan aksinya.
"Secara acak saja korbannya. Dengan leter T mobil banyak jadi sasarannya," ujarnya.
Tersangka HY mengaku sudah 1,5 tahun melakukan aksi pencurian dengan pemberatan. Adapun motifnya yakni jeratan ekonomi. "Saya butuh uang saja setelah enggak kerja dan enggak jualan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak