Penertiban Kafe Hutan Lindung, Kepala Balai Tahura dilempar kursi

user
Mohammad Taufik 08 Juni 2016, 13:48 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Insiden tidak mengenakan menimpa Kepala Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuan, Lianda Lubis. Ia dilempar kursi oleh pria berinisial DL (25) kelompok ojek saat tengah beraudiensi. Akibatnya Lianda mengalami luka di wajah sehingga harus mendapatkan tiga jahitan.

Peristiwa bermula saat Liana menghadiri rapat penertiban kafe yang beroperasi selama ini di Ruang Audio Visual Tahura Djuanda, Jalan Pakar Utara, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 1 Juni 2016 lalu.

Dalam rapat itu hadir Satpol PP Provinsi Jabar, Satpol PP Pemda Kabupaten Bandung, Komunitas Ojek Tahura, Komunitas Ojek Tebing Keraton, Komunitas Pedagang Tahura, LSM, Kepala Desa Ciburial Imam Sutanto, pemilik kafe Iswanto dan Lilik.

"Bahwa kegiatan tersebut awalnya berjalan dengan tertib dan lancar, kemudian pukul 14.30 WIB saat Lianda turun dari mimbar mendekati salah satu audience Iswanto," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (8/6).

Lianda terlibat pembicaraan dan menepuk bahu dari Iswanto. Tepukan itu ternyata disalahartikan hingga menyulut beberapa audience yang hadir. Dari hasil penyelidikan lewat rekaman CCTV di ruangan tersebut, kata dia, bahwa korban mendapatkan lemparan kursi dari tersangka DL ini.

"Itu fakta yang ada sesuai dari alat bukti video yang didapatkan oleh penyidik," ujarnya.

Adapun informasi soal pengeroyokan terhadap korban itu tidak terjadi. Sebab usai penepukan itu korban langsung dilerai Babinkamtibmas Aiptu Bayu. "Sehingga korban dapat terhindar dari amukan warga. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan fakta, bahwa korban tidak benar telah dilukai 10 orang," katanya.

DL sempat melakukan pelarian. Tapi polisi yang menyelidiki langsung mengamankan tersangka. Barang bukti diamankan satu kursi merek Chitose yang digunakan pelaku, satu baju warna putih berlumuran darah milik korban, satu rekaman video saat awal hingga selesai keributan dan sembilan foto saat kejadian. Akibat perbuatannya DL dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.

Kredit

Bagikan