Penertiban Kafe Hutan Lindung, Kepala Balai Tahura dilempar kursi


Ilustrasi borgol
Bandung.merdeka.com - Insiden tidak mengenakan menimpa Kepala Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) Djuan, Lianda Lubis. Ia dilempar kursi oleh pria berinisial DL (25) kelompok ojek saat tengah beraudiensi. Akibatnya Lianda mengalami luka di wajah sehingga harus mendapatkan tiga jahitan.
Peristiwa bermula saat Liana menghadiri rapat penertiban kafe yang beroperasi selama ini di Ruang Audio Visual Tahura Djuanda, Jalan Pakar Utara, Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 1 Juni 2016 lalu.
Dalam rapat itu hadir Satpol PP Provinsi Jabar, Satpol PP Pemda Kabupaten Bandung, Komunitas Ojek Tahura, Komunitas Ojek Tebing Keraton, Komunitas Pedagang Tahura, LSM, Kepala Desa Ciburial Imam Sutanto, pemilik kafe Iswanto dan Lilik.
"Bahwa kegiatan tersebut awalnya berjalan dengan tertib dan lancar, kemudian pukul 14.30 WIB saat Lianda turun dari mimbar mendekati salah satu audience Iswanto," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (8/6).
Lianda terlibat pembicaraan dan menepuk bahu dari Iswanto. Tepukan itu ternyata disalahartikan hingga menyulut beberapa audience yang hadir. Dari hasil penyelidikan lewat rekaman CCTV di ruangan tersebut, kata dia, bahwa korban mendapatkan lemparan kursi dari tersangka DL ini.
"Itu fakta yang ada sesuai dari alat bukti video yang didapatkan oleh penyidik," ujarnya.
Adapun informasi soal pengeroyokan terhadap korban itu tidak terjadi. Sebab usai penepukan itu korban langsung dilerai Babinkamtibmas Aiptu Bayu. "Sehingga korban dapat terhindar dari amukan warga. Sehingga dapat disimpulkan berdasarkan fakta, bahwa korban tidak benar telah dilukai 10 orang," katanya.
DL sempat melakukan pelarian. Tapi polisi yang menyelidiki langsung mengamankan tersangka. Barang bukti diamankan satu kursi merek Chitose yang digunakan pelaku, satu baju warna putih berlumuran darah milik korban, satu rekaman video saat awal hingga selesai keributan dan sembilan foto saat kejadian. Akibat perbuatannya DL dijerat pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak