Tersangka DS bakar gedung Kejati Jabar karena kecewa pada Kejaksaan
Bandung.merdeka.com - Satreskrim Polrestabes Bandung menetapkan DS sebagai tersangka pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Peningkatan status terhadap DS ini usai kepolisian menemukan sejumlah bukti dilengkapi beberapa keterangan saksi.
"Sekarang sudah naik jadi tersangka. Sudah dilimpahkan ke Polrestabes Bandung," kata Kasubag Humas Polrestabes Bandung Kompol Renny Marthaliana di Bandung, Senin (6/6).
Motif pembakaran yang dilakukan pria yang juga aktivis anti-korupsi itu lantaran sakit hati terhadap kasus yang ditangani Kejati Jabar selama ini. DS diketahui juga pada 2012 lalu pernah melakukan aksi membahayakan dengan membacok Jaksa Sistoyo usai sidang berlangsung.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku, sengaja membakar Kantor Kejati dikarenakan pelaku sakit hati terhadap pihak Kejati Jabar," ungkapnya.
Melalui kuasa hukum DS, Torkis Parlaungan Siregar mengatakan kliennya itu melakukan aksi tersebut karena akumulasi kekecewaan terhadap Kejati Jabar selaku penegak hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
"Masih saja banyak penegak hukum dalam hal ini jaksa korup. Malah makin menggila. Padahal mereka harusnya menegakkan hukum, bukan menginjak-injaknya," kata Torkis di Mapolsek Bandung Wetan.
Dia juga menyoroti soal putusan pengadilan terhadap perkara korupsi yang kebanyakan hanya 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan. Aksi pembakaran, menurut dia, merupakan akumulasi ketidakpercayaan DS terhadap penegak hukum. "Itu pembakaran merupakan akumulasi ketidakpercayaan terhadap penegak hukum," ujarnya.
Aksi yang dilakukan DS bukanlah perkara extra ordinary karena tidak ada orang terluka sama sekali. Justru, kata dia, DS memberikan signal kepada negara bahwa ada kecacatan di lembaga Adhyaksa tersebut.
"Berapa banyak oknum jaksa yang minta uang kepada orang yang sedang berperkara? Klien saya bisa memaparkannya, tapi mungkin nanti dibeberkan saat persidangan," ujarnya.