Polisi amankan pelaku diduga pembakar Kantor Kejati Jabar

user
Mohammad Taufik 05 Juni 2016, 15:24 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Polisi mengamankan seorang pelaku yang diduga membakar Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan Martadinata, Bandung (5/6). Orang yang diduga pelaku adalah lelaki berinisial DS.

Saat ini DS diamankan di Kantor Polsek Bandung Wetan untuk dimintai keterangan. "Pelaku diamankan di polsek untuk kita dalami keterangannya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung AKBP M Joni.

"Kita dalami baik motif maupun modusnya," ujar M Joni di sela peninjauan lokasi kebakaran.

Saat ini, Kantor Kejati Jabar sudah dipasangi garis kuning polisi. Polisi terus melakukan penggalian terhadap barang bukti dan keterangan saksi.

"Kita dalami dulu, olah TKP dulu untuk mencari barang bukti yang menunjukkan siapa pelaku," terangnya.

Ia juga belum bisa memberikan keterangan kronologi kebakaran. Kronologi akan didapat setelah selesai olah Tempat Kejadian Perkara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menyebut api melalap bagian ruang aula dan ruang tunggu.

"Jadi yang terbakar ruang aula dengan ruang tunggu. Api berawal dari aula di lantai bawah, kemudian naik ke atas ruang tunggu," kata Untung kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

Untung menuturkan, peristiwa kebakaran ini diduga sengaja dilakukan oleh seseorang berinisial DS. Saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Inisial DS. Sudah ditangkap diproses pihak berwajib," katanya.

Untung mengatakan belum bisa memastikan terkait motif pelaku untuk melakukan pembakaran. Saat ini masih dalam pemeriksaan pihak berwajib.

"Sedang kita telusuri permasalahannya apa. Karena peristiwanya barusan, jadi kita tunggu proses penyidikan.
Kita tunggu hasil kepolisian," ujarnya.

Berdasarkan pantauan, bagian kanan bangunan Kejati Jabar tampak menghitam. Bagian dalam aula yang terbakar porak poranda dilalap si jago merah. Begitu juga dengan bagian ruang tunggu yang berada di lantai dua.

Kredit

Bagikan