Kasus Ojang, Polda Jabar persilakan KPK periksa anggotanya

user
Mohammad Taufik 19 Mei 2016, 14:32 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ama Kliment Dwikorjanto mempersilakan KPK memeriksa anggotanya jika untuk kepentingan penyelidikan. Polda Jabar mendukung lembaga antirasuah itu untuk membongkar kasus BPJS Kabupaten Subang yang juga menjerat Bupatinya Ojang Sohandi.

Pernyataan Ama Kliment menyusul pernyataan KPK yang menyebut adanya dugaan gratifikasi saat tengah menyidik kasus BPJS Subang yang juga menjerat Mantan Kadinkes Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Dinkes Subang Jajang Abdul Khalik.

"Kita siap dipanggil KPK tapi ada prosedur. Kita organisasi besar. Kita ada lembaga. Kita harus cek dulu karena kita penegak hukum," kata Aman di Bandung, Kamis (19/5).

Dia juga mempertanyakan, KPK memanggil anggotanya untuk apa. Karena saat penyidikan anggotanya telah mengusut Budi dan Jajang. Adapun Ojang ditersangkakan oleh KPK karena diduga terbukti melakukan suap terhadap jaksa dari Kejati Jabar.

"Kasusnya apa terkait anggota saya. Yang jelas tidak ada kaitan kami dengan Pak Ojang. Proses yang kami tangani kasus BPJS. Itu pengetahuan yang dilaporkan Subdit Tipikor kepada saya," ungkapnya.

Dia menyatakan, sudah memeriksa anggotanya yang disebut telah menerima uang. Sebab saat proses penyidikan ada uang mengalir Rp 1,4 miliar ke kuasa hukum NK yang didelegasikan Polda Jabar. Pernyataan itu merunut dari kuasa hukum Ojang, yakni Rohman Hidayat.

"Sudah diperiksa secara internal. Hasilnya sementara sesuai ketentuan," ujarnya menandaskan.

Meski demikian dia tetap harus meneliti apa yang sudah dilayangkan KPK lewat pernyataan Humas KPK Yuyuk Andriati. Kita akan tetap mendukung pelaksanaan tindak pidana korupsi.

"Kan Masih diduga ya. Nanti dicek kebenarannya. Karena KPK juga kan penegakan hukum, kalau ada penyimpangan di anggota saya, saya harus tetap menindakkan ya," ujarnya.

Dia menegaskan mendukung KPK yang terus mengusut adanya dugaan korupsi tersebut. "Kita akan tetap mendukung pelaksanaan tindak pidana korupsi," kata Aman menegaskan.

Kredit

Bagikan