2 Pria 'menjual' mojang Bandung lewat BB diringkus


Dua tersangka penjual ABG
Bandung.merdeka.com - Praktik prostitusi di Kota Bandung, Jawa Barat, kembali dibongkar kepolisian. Dua tersangka TH (24) dan RN (22) 'menjual' 10 mojang Bandung pada pria hidung belang yang bertransaksi di hotel.
Modus yang dijalankan tersangka ini mencari pelanggan via layanan broadcast BlackBerry Messanger (BBM). Usai menjaring calon pria hidung belang, barulah tersangka menawarkan beberapa wanita seksi dengan mengirim sejumlah foto.
"Saya punya 10 cewek yang biasanya main di hotel di Jalan Talagabodas (Bandung)," kata tersangka TH, di Mapolrestabes Bandung, Senin (28/3).
Menurut dia, 10 cewek yang berkisar usia 18-24 tahun itu memiliki pelanggan om-om. Pelanggan kebanyakan berasal dari Jakarta dan Surabaya.
Dia mengaku sudah setahun melakoni layanan transaksi seks komersial memanfaatkan daring tersebut. Dengan cara itu justru lebih mudah menjaring pelanggan.
"Lewat BBM enggak susah, karena tinggal BC langsung ada tamu," ujarnya. Sekali kencan para PSK ini dipasang tarif Rp 1 sampai 2 juta. "Saya kebagiannya Rp 200 sampai 300 ribu."
Satu tahun bisnis gelap tersebut, kepolisian mengendus ada praktik prostitusi di kelas hotel di Bandung. Akhirnya pada Minggu dini hari (27/3) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB polisi menangkap tersangka yang sedang mengantarkan PSK ke salah satu hotel.
"Kami amankan malam Minggu kemarin saat akan bertransaksi," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di tempat sama.
Polisi langsung memeriksa tersangka. Terbukti tersangka tengah akan bertransaksi dengan para calon pria hidung belang. Diamankan berupa dua unit telepon genggam, dua kunci hotel, satu KTP, dua lembar sobekan bungkus kondom dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Modus para tersangka ini menyiapkan wanita panggilan kepada pria hidung belang melalui layanan BBM dengan tarif bervariasi," terangnya.
TH dan RN dijerat Pasal 296 jo 506 KUHPidana tentang mengadakan perbuatan cabul dengan orang lain dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. Adapun ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak