Simpan marijuana di dubur, WN Prancis ditangkap di Bandara Bandung


WN Prancis ditangkap di Bandara Bandung
Bandung.merdeka.com - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Bandung gagalkan penyelundupan marijuana dan hashish di Bandara Internasional Husein Sastranegara pada Senin (21/3). Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku yang merupakan warga negara Prancis berinisial CAJMAV.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Muhammad Purwantoro, menuturkan kronologis kejadian terjadi saat pelaku yang menggunakan pesawat Air Asia rute Kuala Lumpur - Bandung mendarat di Bandara Husein Sastranegara pada pukul 16.30 WIB.
Pada saat kedatangan di Bandara, CAJMAV terlihat gelisah. Petugas yang menaruh kecurigaan kepada pelaku kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan seluruh barang bawaannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan sinar X-Ray. Saat pemeriksaan dilakukan tampak gambar sebuah benda asing berada di dalam tubuh pelaku, tepat di wilayah dubur," ujar Purwantoro saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar Jalan Rumah Sakit, Rabu (23/3).
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 10, 40 gram marijuana dan satu plastik kecil 1,20 gram Hashish (ganja cair) dalam bentuk pasta yang dikemas jadi satu dalam bungkusan plastic wrap yang dimasukkan ke dalam dubur.
Setelah itu petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendetail terhadap seluruh barang bawaan pelaku. Petugas kemudian menemukan barang bukti lainnya yakni 413,53 gram hashish dalam bentuk cair yang dimasukkan ke dalam botol shampo kemasan 320 ml di dalam koper. Selain itu juga
1 paket plastik kecil seberat 0,66 hashish dalam bentuk pasta disembunyikan di lipatan celana panjang dalam tas punggung
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa marijuana atau ganja kering, hashish dalam bentuk cair dan hashish dalam bentuk pasta diserahkan kepada BNNP Provinsi Jabar untuk proses lebih lanjut," katanya.
Purwantoro melanjutkan perbuatan pelaku yang membawa dan menyelundupkan hashish dan marijuana / ganja kering melanggar pasal 102 huruf e Undang -undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 10 tahun dan denda pidana minimal Rp 50 juta maksimal Rp 5 miliar.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak