Waspada! Modus curi motor dengan cara duplikat kunci

ilustrasi
Bandung.merdeka.com - Modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor kian beragam. Tidak hati-hati, bisa jadi kita jadi sasarannya. Seperti pasangan suami istri IR (21) dan USI (37) ini yang mencuri motor tetangga, dengan modus meminjam kemudian menduplikat kunci, waspada!
Terungkapnya pencurian sepeda motor dengan cara baru ini berdasarkan laporan korban. Ia melaporkan kehilangan motor jenis matic Honda Vario nopol D 4115 IP, di rumahnya, Jalan Moch Toha, Gg. H Junaedi V, Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, baru-baru ini.
USI berkisah hari itu dirinya didesak membayar hutang Rp 2 juta oleh rekannya. Atas desakan itu, dia dibuat pusing karena tidak mengantongi duit dengan jumlah tersebut. Jalan pintas diambil. USI pinjam sepeda motor yang tak lain tetangganya.
"Saya bilang pinjam motor mau ke apotek, tapi saya sama suami sebenarnya mau ke tukang duplikat motor," kata USI yang tengah hamil muda, di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (12/3).
Sepulang dari menduplikat kunci motor, keduanya kemudian mengembalikan sepeda motor. Barulah sore hari, melihat sepeda motor yang di parkir di halaman disikat keduanya.
Untuk menghilangkan jejak, pasutri ini menitipkan curiannya di bengkel milik temannya, AA, di Jalan Leuwi Panjang, Bandung. Warna motor pun dirubah.
Korban, kemudian melaporkan ke Polsekta Astana Anyar. Dari laporan tersebut aparat langsung mengarah kepada pasutri tersebut. "Kita tangkap tidak lama usai kejadian," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Astanaanyar Kompol Medi, di Mapolrestabes Bandung.
Dia mengimbau, pada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang dimiliki. Ketahui asal-usul bagi siapa saja yang ingin meminjam kendaraan.
"Jangan sembarang, karena kejahatan bisa mengintai kapan dan dimana saja," tandasnya.
Kedua tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Astana Anyar. Merek dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e dan Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH-Pidana, dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak