Terdakwa kasus narkoba tertangkap bawa sabu saat akan disidang di PN
Bandung.merdeka.com - Ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Jawa Barat, mendadak geger, Kamis (10/03). Giar Jaya Santika, terdakwa kasus narkoba, kedapatan membawa sabu seberat 1,12 gram saat hendak menjalani sidang.
Informasi dihimpun, penyelundupan narkoba jenis sabu itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, para tahanan titipan Kejari Bandung yang akan menjalani sidang baru saja tiba di PN Bandung.
Petugas Pengawal Tahanan, Yan Prastomo Aji, mencurigai gerak-gerik Giar ini. Akhirnya Giar digeledah petugas. Terdakwa Giar-pun terbukti menyimpan bungkus rokok berisi sabu-sabu.
Giar, menurut salah satu petugas PN Bandung, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tak dikenalnya, begitu tiba di PN Bandung.
"Katanya dia didatangi laki-laki lalu menyerahkan bungkusan rokok dan diterima terdakwa Giar," ujar petugas tersebut. Hanya saja pengakuan Giar, barang itu bukan buat dirinya melainkan buat terdakwa lain.
Giar sudah digelandang petugas Sat Narkoba Polrestabes Bandung. Belum ada keterangan resmi terkait proses hukum selanjutnya bagi Giar.