Bela karyawan Peruri, LBH Bandung akan datangkan saksi ahli dari LPSK

user
Farah Fuadona 08 Maret 2016, 19:28 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Empat pengurus Serikat Pekerja (SP) Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) yang melaporkan kasus dugaan korupsi Perum Peruri terkait pengadaan mesin cetak uang, sudah mengantongi surat rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
 
Dengan adanya surat dari LPSK, status empat karyawan tersebut adalah pelapor atau whistleblower yang tidak dapat diproses hukum pidana maupun perdata. Kendati demikian, Perum Peruri tetap mengajukan gugatan terhadap mereka dengan dakwaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
 
Dari empat karyawan tersebut, tiga di antaranya digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yaitu Tri Haryanto, Idang Mulyadi, dan Marion Kova. Seorang lagi, M Munif, disidang di PHI Jakarta Selatan.
 
Kuasa Hukum SP Peruri dari LBH Bandung, Hardiansyah mengatakan, sebagai whistleblower seharusnya proses gugatan terhadap empat terdakwa batal demi hukum. Ia berharap majelis hakim di PHI memahami makna whistleblower.
 
“LPSK menetapkan tergugat (empat karyawan) sebagai whistleblower yang tak dapat dipidana atau perdata. Tergugat melakukan ini demi pembenahan BUMN,”
 
Para tergugat mendapat surat rekomendasi LPSK Nomor R-311/DPP-LPSK/03/2015 yang ditujukan kepada Direktur Umum Perum Peruri tentang informasi status hukum pemohon perlindungan. Bahwa pemohon dalam hal ini para tergugat, adalah pelapor (whistleblower) atau saksi dan/atau pelapor tindak pidana di Kejaksaan Agung.
 
Hal itu sesuai pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Bunyi pasal tersebut, pemohon tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau diberikannya.
 
“Dengan diajukannya gugatan PHK oleh Perum Peruri, dapat diartikan Perum Peruri melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mentaati peraturan perundang-undangan  perlindungan saksi dan korban,” katanya.
 
Saat ini proses persidangan ketiga terdakwa yang digugat di PHI Bandung sudah memasuki agenda yang keenam. Kamis (10/3) akan dilangsungkan agenda saksi pihak tergugat. Saksi yang akan dihadirkan, kata Hardiansyah, adalah saksi ahli dari LPSK.
 
“Kita akan menghadirkan saksi ahli dari LPSK karena persidangan mereka di bawah perlindungan hukum (whistleblower),” katanya.

Kredit

Bagikan