Belum ada kata sepakat atas temuan 'kaki katak' dalam susu kemasan

user
Farah Fuadona 08 Maret 2016, 09:51 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Sidang musyawarah antara konsumen dan produsen susu PT Ultrajaya Milk Industri digelar. Musyawarah itu digelar di kantor Badan Penyelesaian Sengkete Konsumen (BPSK) Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Salamatul itu, belum ditemukan kata sepakat antara konsumen, dalam hal ini orang tua korban Rini Tresna Sari dan perwakilan PT Ultra Jaya.

"Sidang tadi agenda membacakan gugatan dan jawaban. Tapi belum ada kata sepakat baik dari konsumen atau pelaku usaha," kata Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jabar-Banten-DKI, Firman Turmantara kepada merdeka.com, Senin (7/3).

Hanya saja, dalam sidang musyawarah yang dilakukan untuk kali pertama dorongan untuk sepakat hadir dari Majelis Hakim. Meski demikian keputusan tetap ada pada pihak tergugat dan penggugat. "Tampaknya tadi konsumen dan pelaku usaha mau berdamai," ujarnya.

Pihaknya mengaku tak masalah jika pada akhirnya kata sepakat menjadi jalan keluar. Tapi bukan berarti kasus tersebut juga terhenti. Terlebih jika ada kemasan lainnya yang dikhawatirkan terkontaminasi.

Menurutnya masih banyak susu kemasan yang satu produksi dengan apa yang diminum korban. "Damai boleh tapi langkah pembuktian harus dilakukan karena inikan produksi banyak," ungkapnya.

Sidang rencananya bakal dilakukan Kamis (10/3). Diharapkan dalam sidang selanjutnya ada kata sepakat dari kedua belah pihak.

Sebelumnya diberitakan PT Ultrajaya digugat konsumen usai anaknya dirawat. Pasca minum susu kemasan yang ditemukan benda mirip kaki katak. Hasil diagnosa sendiri korban diduga keracunan usai mengonsumsi susu tersebut.

Kredit

Bagikan