Ini arti Yellow Box Junction yang terpasang di jalan

user
Muhammad Hasits 09 Februari 2016, 13:08 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Pengendara sepeda motor dan mobil di jalan raya harus mengerti dan mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Salah satu aturan yang perlu masyarakat tahu adalah Yellow Box Junction (YBJ). Apa itu YBJ?

Informasi dari Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (9/2), Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal pada setiap persimpangan jalan marka jalan.

YBJ ini berfungsi sebagai kawasan kosong tanpa kendaraan atau benda penghalang lainnya. Tujuannya untuk mencegah kemacetan di salah satu jalur dan berakibat pada kepadatan arus kendaraan di jalur lain yang sebenarnya tidak macet. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan. Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalamnya, pengguna kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus berhenti, menunggu kemacetan terurai.

Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci.

Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Adanya YBJ ini walaupun lampu lalu lintas (traffic light) sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Saat ini, masih banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos traffic light, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang. Pengendara tersebut melanggar aturan lalu lintas dan akan ditilang. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).

Ke depannya, marka kotak kuning itu akan dibantu dengan alat Closed Circuit Television (CCTV). Dengan dipasang CCTV, maka pelanggaran yang terjadi bisa cepat terekam.

Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas.

Kredit

Bagikan