Parkir Sembarangan di Jalanan Bandung, Belasan Kendaraan Dikempesi

user
Muhammad Hasits 23 November 2018, 20:37 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung semakin gencar menindak para pelanggar parkir. Lewat operasi cabut pentil para pelanggar ditindak untuk memberikan efek jera.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara mengatakan, secara rutin dishub bersama petugas gabungan dari kepolisian, Denpom melakukan kegiatan penegakan hukum operasi cabut pentil.  Untuk hari ini saja, tercatat ada belasan kendaraan yang dilakukan penggembosan karena parkir sembarangan.

"Dari operasi yang kita lakukan dari pukul 09.30 sampai 11.30 WIB ada 12 kendaraan yang dicabut pentil. Ini terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak enam unit dan roda empat sebanyak enam  unit," ujar Asep kepada Merdeka Bandung lewat pesan singkat, Jumat (23/11).

Asep menuturkan, pihaknya menyusuri sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Mulai dari Jalan Asia Afrika , Sudirman, Gardujati, Pasir Kaliki, Dr Djunjunan , abdurrivai, Wastukencana, Cicendo, Kebon Kawung, Perintis, Braga, Naripan.

Ada beragam jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yakni seperti parkir di trotoar, parkir di bawah rambu, parkir di bahu jalan dan parkir di halte. Untuk kendaraan yang parkir di trotoar tercatat ada 17 unit kendaraan. Adapun kendaraan yang parkir di bahu jalan ada empat unit serta satu unit kendaraan parkir di halte.

"Kendaran yang kita cabut pentil paling banyak ada di Jalan Pasteur yakni 10 unit kendaraan yang terdiri dari enam kendaraan roda empat dan empat kendaran roda dua. Sisanya di Jalan Sudirman. Selain cabut pentil, ada juga yang dilakukan penilangan oleh kepolisian ada lima unit kendaraan," katanya.

Asep mengungkapkan, pihaknya memiliki SOP sebelum melakukan cabut pentil. Pertama pihaknya mengimbau kepada pelanggar agar memindakan kendaraannya lewat pengeras suara. Apabila belum dipindahkan, petugas mencari informasi dulu keberadaan pemilik kendaraan yang melanggar di sekitar lokasi pelanggaran.

"Kami tunggu lima menit,  bila memang tidak ada pemiliknya baru dilakukan cabut pentil. Bila setelah lima menit pemilik kendaraan ada maka dilakukan tilang oleh petugas Polantas. Dan kami juga selalu menempelkan stiker pada kendaraan yg dicabut pentilnya. Petugas di lapangan juga mencatat setiap penindakan yang dilakukan berikut dokumentasi foto yang menunjukkan posisi rambu, trotoar, bahu jalan dan plat nomor kendaraan yang ditindak dengan jelas," ungkapnya.

Kredit

Bagikan