Ini denda pengendara kendaraan yang melanggar rambu-rambu lalu lintas

user
Muhammad Hasits 25 Januari 2016, 15:53 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Di Jalan raya sering kali pengendara mengabaikan aturan rambu-rambu lalu lintas. Salah satu contohnya adalah rambu-rambu lalu lintas dilarang parkir dan berhenti. S dan P yang diberi silang warna merah.

Kerap kali sudah ada larangan parkir, banyak pengendara parkir seenaknya di pinggir jalan. Atau sudah ada larangan berhenti atau S, pengendara malah berhenti seenaknya.

Hukuman bagi pengendara yang bandel ini cukup keras. Seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam Pasal 287 ayat (1): "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Bunyi Pasal 106 ayat (4) huruf a: (4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan Parkir;
f. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Kredit

Bagikan