Ketua PSPK Unpad sebut penjara khusus teroris perlu dibangun

Tim Gegana saat penggerebekan rumah terduga teroris di Cirebon
Bandung.merdeka.com - Rencana merevisi UU No 15/2003 tentang terorisme bergulir paska teror bom Sarinah, Jakarta. Ketua Pusat Studi Politik & Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi, menyatakan bahwa esensi revisi undang-undang tersebut untuk mengefektifkan pemberantasan terorisme dalam perspektif penegakan hukum.
“Meski ada tuntutan dari BIN untuk memasukkan pemberian kewenangan untuk menangkap dan menginterogasi terduga terorisme, namun perlu ditegaskan bahwa esensi revisi undang-undang anti teror tersebut adalah bagaimana mengefektifkan pemberantasan terorisme dalam perspektif penegakan hukum,” ungkap Muradi, melalui keterangan tertulis yang diterima Merdeka Bandung.
"Dalam pengertian bahwa revisi yang dilakukan harus tetap berpijak pada kewenangan yang melekat di masing-masing institusi terkait," jelasnya.
Karena itu, kata dia, perlu dipertimbangkan lima hal yang dapat dimasukkan dalam revisi undang-undang terorisme. Pertama, kewenangan yang lebih besar untuk Polri guna menangkap personal maupun kelompok yang teridentifikasi berhubungan dengan organisasi teror.
"Penangkapan tersebut diperuntukkan bagi penyidikan dalam mengindentifikasi keterlibatan dan atau kemungkinan potensi melakukan aksi teror dan penyebaran paham radikal. Perluasan kewenangan dalam menangkap dan menyelidiki sejumlah potensi dalam penyebaran paham radikal dan aksi teror tersebut berbatas waktu, yakni jika polri tidak dapat menemukan keterlibatan dengan jejaring teror, maka maksimal 6 bulan harus dibebaskan," paparnya.
Kedua, kata dia, revisi UU Terorisme juga harus mempertimbangkan pembatasan kewenangan dari BNPT yang hanya pada dua kewenangan saja, yakni kewenangan untuk mengkoordinasikan institusi terkait dan perencanaan strategi pemberantasan terorisme yang dapat menjadi acuan bagi institusi-institusi terkait.
"Maka otomatis kewenangan BNPT dalam operasional tidak lagi melekat," katanya.
Ketiga, lanjut dia, Revisi UU Terorisme harus menegaskan pendanaan pemberantasan terorisme. Meski sudah diatur dalam UU Terorisme yang ada saat ini, namun perlu juga dalam revisi nanti ditegaskan pemanfaatan dukungan dan bantuan asing dalam pemberantasan terorisme.
"Hal itu untuk menegaskan bahwa setiap kebijakan dan langkah yang dilakukan oleh pemerintah harus dilihat sebagai kebijakan yang mandiri tanpa ada intervensi asing, karena adanya bantuan pemberantasan terorisme," katanya.
Keempat, perlu dipertimbangkan untuk melakukan spesialisasi fungsi pada sejumlah unit anti teror yang ada, selain Densus 88 dan unit anti teror di militer. Sehingga permasalahan leading sector tidak lagi menjadi isu utama dalam pemberantasan terorisme yang menekankan pada penegakan hukum. Spesialisasi fungsi salah satunya penekanan pada kemampuan yang melekat di masing-masing unit anti teror dengan tetap menitikberatkan pada penegakan hukum.
"Khusus untuk BIN, penting untuk ditegaskan pada koordinasi intelijen dalam pemberantasan terorisme dalam bentuk fungsi intelijen," katanya.
Kelima, kata Muradi, penekanan bahwa terorisme adalah kejahatan luar biasa yang mana penanganannya membutuhkan kekhususan. Salah satunya ada pada lembaga pemasyarakatan khusus yang mampu mengoptimalkan program deradikalisasi.
"Kebijakan mencampurkan tahanan teroris dengan tahanan kriminal biasa selama ini justru memperkuat paham radikal. Dengan menegaskan di undang-undang, maka ada amanat untuk membangun penjara khusus tahanan teror agar mampu mencegah meluasnya paham radikal," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak