Menkominfo permudah kepolisian tindak penebar konten radikal

Ilustrasi konten radikal
Bandung.merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuka lebar-lebar pada kepolisian untuk menindak penebar konten radikalisme di internet. Apalagi setelah Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 terbit, beberapa kelompok tertentu bisa membuat propaganda dengan konten bahaya di dunia maya.
"Dalam menangani yang situs-situs radikal kemudian (pada situs) yang memberikan pelajaran bagaimana membuat bom dan sebagainya saya sampaikan tidak perlu birokrasi, kepada kepala BNPT kepada Kapolri dan kepada kepala BIN untuk langsung," kata Rudiantara usai menghadiri deklarasi anti radikalisme perguruan tinggi di Jawa Barat, yang dilaksanakan di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7).
Perppu sendiri menurutnya memang berjalan berdampingan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung pada hukuman pidana.
"Nah penindakannya. Apalagi bagi mereka yang ingin berbuat amaliah, masa harus menunggu surat dari menteri dulu. Kan tidak perlu. Yang penting penindakan ini perlu kecepatan dan ketegasan. Kita memang akan berikan koridor meski tetap dalam konteks demokrasi," sebutnya.
Dia sendiri menggagap kehadiran Perppu ormas ini adalah hal yang tidak perlu menjadi polemik. Sebab Perppu itu sebenarnya untuk lebih menjamin kehidupan dan keberlangsungan negara demi menjaga keutuhan NKRI. Apalagi Perppu sifatnya hanya menggantikan peratuan pemerintah sebelumnya Nomor 2/2013.
"Memang disengaja kan oleh orang-orang yang memang tidak ingin keluar Perppu ini seolah-olah ini adalah aturan baru. Namanya juga Perpu peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dari undang-undang 17 tahun 2013 jadi ini bukan sesuatu yang baru," jelasnya.
"Pertanyaan berikutnya mengapa harus ada pengganti ? karena Undang-undang 17 tahun 2013 dianggap setelah dievaluasi itu terlalu lama artinya apa kalau ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dengan NKRI menindaknya terlalu lama terlalu panjang," ucapnya menambahkan.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak