Menkominfo permudah kepolisian tindak penebar konten radikal‎

user
Farah Fuadona 15 Juli 2017, 13:30 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membuka lebar-lebar pada kepolisian untuk menindak penebar konten radikalisme di internet. Apalagi setelah Perppu Ormas Nomor 2 tahun 2017 terbit, beberapa kelompok tertentu bisa membuat propaganda dengan konten bahaya di dunia maya.

"Dalam menangani yang situs-situs radikal kemudian (pada situs) yang memberikan pelajaran bagaimana membuat bom dan sebagainya saya sampaikan tidak perlu birokrasi, kepada kepala BNPT kepada Kapolri dan kepada kepala BIN untuk langsung," kata Rudiantara usai menghadiri deklarasi anti radikalisme perguruan tinggi di Jawa Barat, yang dilaksanakan di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/7).

Perppu sendiri menurutnya memang berjalan berdampingan dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bedanya, UU ITE, khususnya di Pasal 28 ayat 2 bisa mengarah pada perorangan dan berujung pada hukuman pidana.

"Nah penindakannya. Apalagi bagi mereka yang ingin berbuat amaliah, masa harus menunggu surat dari menteri dulu. Kan tidak perlu. Yang penting penindakan ini perlu kecepatan dan ketegasan. Kita memang akan berikan koridor meski tetap dalam konteks demokrasi," sebutnya.

Dia sendiri menggagap kehadiran Perppu ormas ini adalah hal yang tidak perlu menjadi polemik. Sebab Perppu itu sebenarnya untuk lebih menjamin kehidupan dan keberlangsungan negara demi menjaga keutuhan NKRI. Apalagi Perppu sifatnya hanya menggantikan peratuan pemerintah sebelumnya Nomor 2/2013. ‎

"Memang disengaja kan oleh orang-orang yang memang tidak ingin keluar Perppu ini seolah-olah ini adalah aturan baru. Namanya juga Perpu peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dari undang-undang 17 tahun 2013 jadi ini bukan sesuatu yang baru," jelasnya.

"Pertanyaan berikutnya mengapa harus ada pengganti ? karena Undang-undang 17 tahun 2013 dianggap setelah dievaluasi itu terlalu lama artinya apa kalau ada organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan Pancasila dengan NKRI menindaknya terlalu lama terlalu panjang," ucapnya menambahkan. ‎

Kredit

Bagikan