Modifikasi pelat nomor kendaraan bisa didenda Rp 500 ribu

user
Muhammad Hasits 18 Januari 2016, 11:44 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Bagi Anda yang suka memodifikasi pelat nomor kendaraan jangan lagi dilakukan. Sebab hal itu melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Polri.

Dalam informasi yang disampaikan Divisi Humas Polri, Senin (18/1) ada kerugiaan bagi orang yang suka memodifikasi pelat nomor. Pelat nomor asli diubah jadi palsu untuk mencuri perhatian orang.

"Coba pikirkan jika kendaraan Anda hilang, tentu akan sulit dikenali di jalan karena identitas pelat nomor yang kurang jelas," demikian tulis Divisi Humas Polri dalam akun Facebooknya.

"Dan jika anda sendiri terkena musibah seperti tabrak lari, tentu juga akan kesulitan untuk membaca plat nomor kendaraan yang telah menabrak anda."

Tak hanya itu, denda bagi Anda yang suka memodifikasi pelat nomor cukup berat. "Selain itu juga melanggar UULLAJ No 22 Th 2009 Pasal 280 berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Polri dipidana dengan kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000."

Kredit

Bagikan