Tips sebelum beli rumah baru agar tak tertipu pengembang

user
Muhammad Hasits 17 Desember 2015, 11:34 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Punya rumah pribadi menjadi dambaan setiap orang. Sebelum membeli rumah, ada baiknya mengetahui informasi penting terkait hukum dan ekonomi yang terkait dengan perumahan.

Pakar hukum administrasi negara, Asep Warlan Yusuf mengatakan, ada 12 aspek hukum dan ekonomi yang perlu diperhatikan baik oleh pemerintah, pengembang maupun calon pemilik rumah.

Sebanyak 12 aspek ini jika dilanggar bukan hanya berpotensi kerugian secara finansial, melainkan bisa berujung konflik dan pidana. Profesor hukum Unpar tersebut mengungkapkan beberapa hal yang wajib Anda ketahui:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Masalah ini penting diperhatikan bagi pengusaha, pengembang ataupun calon pembeli rumah. RTRW menjadi jadi ukuran untuk pengembangan bisnis ke depan. Jika RTRW-nya tidak jelas peruntukannya, maka usaha yang dibangun akan mengalami ketidakpastian.

Contohnya, Jawa Barat hingga kini belum memilki zonasi RTRW. Zonasi ini penting untuk menentukan ruang mana untuk perumahan, sarana komersil atau ruang terbuka hijau.

2. Lingkungan hidup

Suatu perumahan yang dibangun tanpa analisis dampak lingkungan (AMDAL) bisa terancam pidana. Posisi AMDAL sangat penting di era pembangunan saat ini.

3. Tanah

Isu tanah saat ini menjadi sensitif. Bahkan masalah tanah masuk dalam komponen hak asasi manusia.

4. Keamanan dari bencana alam dan sosial

Pengembang perumahan harus memperhatikan kondisi tanah yang menjadi lokasi pembangunan. Lokasi pembangunan harus minim bencana alam. Selain itu harus ada jaminan bahwa lokasi pembangunan aman dari masalah-masalah sosial.

5. Pajak dan retribusi

Dua pengeluaran ini kadang sering tertukar dengan pungutan liar. Maka pengembang maupun calon pembeli rumah, perlu kepastian regulasi pajak dan retribusi, mesti jelas dan rinci. Sebab, pengembang maupun pembeli rumah harus menghitung biaya pengeluaran tiap bulan atau tiap tahunnya.

6. Ketenagakerjaan

Unsur ini penting diketahui pengembang. Pengembang harus memastikan bagaimana sistem ketenagakerjaan dalam sebuah pembangunan perumahan. Ketika ada demonstrasi atau mogok, bagaimana jaminan atau kompensasinya dari pemerintah. Di luar negeri, mogok atau demonstrasi karena menuntut kenaikan upah, pengusaha tidak mendapatkan konpensasi dari pemerintah. Tetapi jika mogok atau demonstrasi tersebut terjadi karena masalah yang tidak jelas, pengusaha mendapatkan kompensasi berupa pengurangan pajak atau kemudahan perizinan.

7. Jaminan keamanan distribusi barang dan jasa dari produsen ke konsumen atau pasar. Misalnya, adanya jaminan di bidang transportasi.

8. Infrastruktur berupa jalan, akses air bersih, pengelolaan sampah, akses mendapatkan energi atau bahan kebutuhan pokok.

9. Sumber pendanaan atau keuangan. Jangan sampai sumber pendanaan tak memadai hingga sulit melakukan ekspansi bisnis.

10. Pemerintah yang bersih, responsif dan kompeten. Hal ini penting untuk berjalannya birokrasi yang kompeten.

11. Kemampuan kerja sama antar pemerintah daerah

Di zaman bisnis era sekarang, pemerintah dituntut mampu bekerja sama lintas teritorial. Bisnis tidak hanya di wilayah pemerintahannya. Untuk itu diperlukan zonasi kota-kota satelit.

12. Izin

Masalah perizinan seringkali menjadi penghambat kemajuan ekonomi. Tidak jelas dan tumpang-tindihnya perizinan akan membuat sulitnya bisnis dan investasi di suatu daerah.

Kredit

Bagikan