Walhi sebut ada konflik agraria terkait polemik rumah deret Tamansari

user
Endang Saputra 13 September 2018, 16:03 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Polemik proyek pembangunan rumah deret Tamansari masih terus bergulir. Pemkot Bandung belum memulai pembangunan, karena masih ada penolakan dari sebagian warga yang bersikukuh menolak.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdhan berpendapat, polemik pembangunan rumah deret Tamansari tidak dapat dipisahkan konflik agraria. Tanah kosong yang dibiarkan bertahun-tahun yang kemudian ditempati warga, menjadi hal yang dipersoalkan oleh Pemkot. Menurut Dadan, penataan agraria yang dijalankan oleh Pemkot Bandung tidak dijalankan sebagaimana mandat undang undang.

"Tanah itu ditelantarkan oleh negara berpuluh puluh tahun, tapi dicatat di DPKAD, DPKP3. Tapi juga tidak dilegalkan apakah HGB, SHM, atau HGU, sehingga menimbulkan konflik. Siapa yang paling berhak di Tamansari itu adalah warga yang telah memanfaatkan tanah berpuluh puluh tahun. Itu yang harus mendapat prioritas," ujar Dadan kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (13/9).

Dadang menyebut apa yang dilakukan Pemkot Bandung saat ini adalah pemaksaan. Sebab Pemkot Bandung tidak memiliki klaim atas tanah di Tamansari.

"Apa klaim secara hukum? HGU engga ada, HGB enggak ada, SHM apalagi. Benar, warga juga tidak memiliki itu karena memang tidak mengurus. Tapi pajaknya kan dipungut, SPPT nya dipungut dari warga. Kita sepakat dengan penataan, tapi kalau mau dilakukan di tanah-tanah yang konflik yang administrasi legalitasnya masih dalam status quo, tidak boleh ada perampasan, penggusuran seperti itu," kata dia.

Dadan mengungkapkan, berdasarkan UU Pokok Agraria no 5 tahun 1960 tentang tata guna tanah disebutkan jika siapa yang memanfaatkan tanah lebih dari 30 tahun maka mendapat prioritas untuk menjadi subjek reforma agraria mendapatkan tanah.

"Itu aturannya. Jadi siapa yang memanfaatkan tanah lebih dari 30 tahun maka itu yang mendapat prioritas untuk memjadi subjek reforma agraria mendapatkan tanah. Itu UU No 5 tahun 1960 tentang UUPA dan turunanya. Jadi sekarang status quo. Warga memang tidak legal kita akui, kita juga menilai warga belum punya dokumen yang sah legal apakah shm. Pemkot juga tidak memiliki HGB, Hak guna pakai. Karena itu yang legalnya. Tanah itu dimanfaatkan warga untuk tempat tinggal, itu pemanfaatan," ungkapnya.

Dadan pun berharap di bawah kepemimpinan Oded tidak ada lagi praktik penggusuran atau pembangunan pembangunan yang menggusur warga. Menurutnya, dari kacamata Walhi hal itu yang terjadi dalam 15 tahun terakhir di Kota Bandung.

Selain itu juga memprioritaskan penataan aset-aset secara lebih baik. Jangan sampai menimbulkan konflik dan harus terdokumentasi dengan baik dan terinformasikan kepada warga.

"Karena banyak konflik-konflik di warga karena informasi yang terutup. Ketiga, kalau mau menjalankan reforma agraria ya itu bisa dijalankan di perkotaan. Bagaimana melakukan reforma agraria di perkotaan misalnya memprioritaskan penyediaan tanah bagi warga warga yang belum memiliki tempat tinggal. Jadi ada alokasi aset-aset pemkot untuk pembangunan pemukiman bersama. Nah ini yang belum dijalankan secara masif dalam 5 tahun terakhir," katanya.

Kredit

Bagikan