Ini Hasil Mediasi Pemkot Bandung dengan Warga Soal Rumah Deret
Bandung.merdeka.com - Polemik pembangunan rumah deret di RW 11 Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar di Balai Kota Bandung pada Jumat (16/11) kemarin, Komnas HAM melakukan mediasi antara Pemkot Bandung dan warga Tamansari yang masih menolak.
Dalam mediasi tersebut, dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta warga. Dalam mediasi tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepakatan antara warga RW 11 Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung. Kesepakatan ini nantinya untuk kemudian ditindaklanjuti.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, kesepakatan yang terjalin pada mediasi tersebut di antaranya adalah ada dua opsi yang harus diambil oleh 11 KK warga RW 11 Tamansari yang saat ini masih bertahan.
"Jadi ada dua opsi yang barus diambil oleh 11 pemilik rumah terakhir yang kemarin belum sepakat. Hari Rabu 21 November paling lambat harus memilih 2 opsi yakni menerima kerohiman atau lepas tuntas," ujar Yana kepada wartawan.
Menurut Yana, jika warga yang memilih menerima uang kerohiman, maka setelah dibangun warga tersebut dapat masuk ke Rumah Deret. Sebaliknya, kalau opsi yang dipilih adalah lepas tuntas, maka saat Rumah Deret sudah dibangun tidak punya hak untuk masuk. Adapun untuk besaran uang kerohiman yang didapat warga, dia mengaku belum mengetahui nominalnya.
"Saya tidak terlalu hafal tapi ada appraisal independen yang menilainya. Jadi opsinya kesebelas pemilik ini hanya ada dua opsi aja ambil A atau B. Paling lambat 21 November tadi yang diberikan Komnas HAM," katanya.
Yana menegaskan bahwa opsi tersebut berlaku hanya bagi 11 KK warga yang saat ini masih bertahan. Tidak berlaku bagi warga yang menolak pembangunan Rumah Deret yang sedang menempuh jalur hukum lewat PTUN.
"Komnas HAM kan tidak bisa memfasilitasi mediasi bagi yang sedang berproses hukum," ucapnya.
Dengan hadirnya Komnas HAM, Yana berharap persoala pembangunan rumah deret Tamansari dapat segera selesai. Diharapkan setelah persoalan ini selesai, pihaknya dapat segera melakukan pembangunan.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan mengemukakan, pihaknya merasa bersyukur karena kedua belah pihak telah berbicara secara terbuka. Dengan begitu, masing-masing mengetahui apa yang menjadi sumbatan komunikasi selama ini.
"Hasil pertemuannya konstruktif, para pihak punya semangat mencapai penyelesaian bersama. Tercapai kesepakatan yang akan ditindaklanjuti. Semangatnya menyelesaikan. Masing-masing pihak sama-sama mengetahui apa yang menjadi mis persepsi, mis komunikasi," katanya.