Polisi Imbau Pengemudi Ojol Tidak Parkir Sembarangan

user
Endang Saputra 16 November 2018, 21:38 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi mulai bergerak untuk melakukan operasi cabut pentil. Tim ini melibatkan sejumlah instansi mulai dari Dishub, Polrestabes, Kodim, Denpom. Tim ini akan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza mengatakan, ada sejumlah kriteria kendaraan yang dikatakan parkir sembarangan. Pertama, kendaraan yang parkir sembarangan di trotoar. Kemudian, kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir. Selain itu, kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir. Kendaraan yang parkir di radius 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi rambu lalu lintas serta kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah keran pemadam kebakaran/hidran atau sumber air sejenis.

"Yang menjadi poin utama yang jadi sasaran target, dia melanggar rambu, dia parkir di tempat tapi karena parkirnya menyebabkan kemacetan ini juga kita tindak. Ada yang parkir dekat hydrant, juga yang parkir 50 meter dari traffic light," ujar Reza kepada awak media.

Reza mengungkapkan, pihaknya juga mengingatkan secara khusus kepada para pengemudi ojek online yang sering memarkirkan kendaraan sembarangan untuk lebih taat aturan. Dia pun tak segan melakukan operasi cabut pentil kepada para pengemudi ojek online yang melanggar.

Hal ini kata dia, mengingat mulai banyaknya kendaraan ojek online yang memarkirkan kendaraannya di sisi jalan untuk menunggu penumpang. Kondisi ini membuat kemacetan .

"Intinya sasaran kita yang parkir liar. Termasuk juga yang jadi area parkir pangkalan ojek online. Salah satu sasarannya memang itu (ojek online)," kata dia.

Reza menyebut ke depan pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas dengan melakukan penderekan bagi kendaraan milik pengemudi yang melanggar. Pihaknya mengaku sedang merancang aturan tersebut.

"Kita sedang menyusun sama walikota supaya nanti dilakukan penderekan (kendaraan yang melanggar). Nanti saat mau ambil dia dikenakan sanksi denda.
Ini kan selain tilang. Kalau tilang kan hanya petugas kepolisian. Tapi untuk penindakan ini petugas dishub bisa. Jadi istilahnya membantu tidak harus polisi saja yang bergerak," ungkapnya.

Reza menyebut ada sejumlah titik yang menjadi sorotan. Salah satunya pusat perbelanjaan seperti di Jalan LLRE Martadinara atau Jalan Riau. Selain pusat perbelanjaan, juga ada sekolah seperti Jalan Merdeka.

"Yang jadi sorotan itu khususnya di jalur niaga seperti di jalan Riau. Banyak sekali yang jadi sasaran yang parkirnya menggunakan trotoar. Satu sisi pejalan kaki juga haknya diambol jadi fasilitas sarana prasarana juga. Mulai dari lokasi jalur kuliner juga ada prrkantoran juga. Kalau Jalan Merdeka hanya saat tertentu saat sekolah," katanya.

Kredit

Bagikan