Urai kemacetan, Pemkot Bandung berencana terapkan aturan ganjil genap

user
Endang Saputra 28 September 2018, 17:00 WIB
untitled

Bandung.merdeka.com - Kota Bandung berencana menerapkan aturan ganjil genap kendaraan seperti halnya di DKI Jakarta. Penerapan aturan ini mengemuka setelah adanya usulan dari Kementerian Perhubungan untuk mengurai persoalan kemacetan di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Oded Mohamad Danial mengatakan, rencana penerapan aturan ganjil genap kendaraan sesuai dengan rencana Pemkot Bandung. Untuk itu dirinya sangat menyambut baik terkait rencana penerapan aturan tersebut di Kota Bandung.

"Saya dan Kadishub sudah sering diskusi kenapa tidak mengikuti pola Jakarta menggunakan ganjil genap. Ketika sekarang ada imbauan, bagi saya cocok dan selaras dengan apa yang Mang Oded pikirkan dari awal," ujar Oded kepada wartawan, Jumat (28/9).

Oded mengungkapkan bahwa, Pemkot Bandung memang tengah fokus mengatasi masalah kemacetan. Namun untuk perberlakuan sistem ganjil-genap di Kota Bandung perlu kajian.

"Sebetulnya saya sudah jauh hari menyampaikan dan dibicarakan untuk dikaji. Kita harus cari solusi. Tetapi terpenting harus ada pengkajian terlebih dahulu. Kalau ada arahan dari pusat, mengenai kota metropolitan untuk mengurangi macet, saya akan kaji. Pemberlakuannya akan menunggu hasil kajian dengan Dishub (Dinas Perhubungan) dan Kepolisian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi mengungkapkan, perlu adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Bandung dengan Kepolisian. Hal itu penting untuk mempermudah kegiatan atau operasi di jalan sesuai dengan kapasitasnya.

"Kalau di Bandung regulasi itu ada di pemerintah daerah. Sementara kewenangan penindakan berada di kepolisian. Perlu juga melihat kota yang sudah menerapkannya," kata Didi.

Sebelum dilaksanakan, lanjut Didi, juga perlu kajian tentang jalan mana saja yang bisa memberlakukan sistem tersebut. Namun demikian Didi memastikan bahwa jalan yang berada di pusat kota yang paling memungkinkan untuk pemberlakukan aturan tersebut.

"Ya hitungannya di pusat kota saja seperti Jalan Ahmad Yani atau Jalan Asia Afrika. Tentu sesuai fungsinya," katanya.

Kredit

Bagikan