Ahli hukum tata negara sebut putusan MK bersifat prospektif

Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Raut
Bandung.merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menafsirkan frase 'pekerjaan lain' termasuk pengurus parpol, patut dihargai, meski terbuka peluang diperdebatkan secara akademik.
Menurut Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UKSW Salatiga, Umbu Raut, secara normatif, keberlakuan putusan MK sejak diputus dalam persidangan sehingga bersifat prospektif atau tidak berlaku surut.
"Pasca putusan MK tersebut, maka salah satu persyaratan menjadi anggota DPD yaitu bukan pengurus parpol," ungkap Umbu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/9).
Namun, lanjut dia, muncul perdebatan terkait keberlakuan putusan MK tersebut dikaitkan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu legislatif yang telah berjalan jauh sebelum putusan MK tersebut hadir.
"Asas hukum yang dapat digunakan yaitu efek keberlakuan putusan MK yang tidak berlaku surut maupun asas praduga konstitusional (presumtio iustae causa).
Artinya, sebelum putusan MK tersebut, warga negara yang kebetulan menjadi pengurus Parpol berhak atau tidak dilarang untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPD," urainya.
Umbu menerangkan, keikutsertaan seseorang menjadi anggota DPD adalah pilihan yang dijamin secara konstitusional melalui UU Pemilu. Ketika muncul putusan MK yang menyatakan sebaliknya, maka seharusnya efek keberlakuan putusan MK dimaksud untuk pemilihan umum legislatif masa yang akan datang.
"Tentunya dengan pertimbangan sebagai berikut. Pertama proses dan tahapan pemilu legislatif telah berlangsung sebelum hadirnya putusan MK, sehingga memberlakukan suatu norma baru di tengah proses dimaksud sangat merugikan peserta pemilu yaitu calon perseorangan. Asas hukum bahwa aturan yang baru mesti lebih memberikan keuntungan bagi pihak yang dikenai aturan atau addresat," kata dia.
Ketua Pusat Kajian Pembaharuan Regulasi UKSW itu juga menjelaskan, ada preseden dalam putusan MK Nomor 14 PUU - XI/2013 tentang penyelenggaraan pemilu legislatif dan Pilpres serentak, yang mana diputus saat proses pemilu telah berjalan tahun 2013 dan 2014.
"Namun diberlakukan bukan untuk pemilu 2014 tetapi untuk pemilu berikutnya yaitu pemilu 2019," katanya.
BERITA TERKAIT
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
Pengakuan Bharada E di Balik Perintah Tembak dari Atasan
5 Poin Rekomendasi Kebijakan Siap Diusulkan T20 dalam Forum G20
Alami Pengapuran Sendi Lutut? Coba Minum Susu Nutrisi
Perawatan Kulit Kian Diminati, BeautieSS Resmikan Satu Klinik Baru
Aswita Dewi Ingin Batik jadi Pakaian Kekinian
Amazit T-Rex 2 Jadi Jam Tangan Pintar Bagi Para Petualang
Aplikasi Jantungku Jadi Solusi Layanan Kesehatan Jantung, Ini 6 Fitur Unggulannya
Jejak Kopda Muslimin Sebelum Ditemukan Tewas di Rumah Orang Tua
Gleaneagles Hospital Punya Inovasi Teknologi Baru Bernama Gamma Knife
Kerry Indonesia Kembali Meraih Penghargaan HR Asia Awards 2022
Gandeng Aurel Hermansyah, CKL.LOOKS Akan Rilis Produk Eksklusif
Dukungan Orangtua Dalam Tumbuh Kembang Anak di Masa Transisi Pasca Pandemi
Tidak Pelit Ilmu, Hendra Hidayat Dikenal Sebagai Pionir Implan Gigi di Indonesia
Linde Indonesia Akan Pasok Gas Industri dengan Kemurnian Tinggi ke PT Freeport
KORIKA Gelar Webinar Kecerdasan Artifisial (AI) Bidang Kesehatan
Garmin Run Club Menjadi Wadah Bagi Para Pecinta Olahraga Lari
Jam Tangan Pintar yang Bisa Jadi Pilihan Para Pelari Karena Fitur Canggihnya
Alasan Mengapa Reinvestment Keuntungan Sangat Krusial Bagi Bisnis
EdenFarm Berbagi Hewan Kurban dengan Komunitas Tani di Sekitar ECF
Trademark Market Hadir Lagi, Kini Tenantnya Lebih Banyak