Hari ini, Satpol PP akan lakukan pengosongan paksa rumah deret Tamansari
Bandung.merdeka.com - Pemkot Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengosongan paksa terhadap rumah dari warga yang masih menolak pembangunan rumah deret Tamansari, Senin (27/8). Rencana pengosongan ini dilakukan setelah Satpol PP melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada warga pada Senin (20/8) lalu.
Rencana pengosongan paksa dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Bandung Dadang Iriana.
"Insya allah hari ini kalau tidak ada halangan tapi saya mau lapor Wali Kota dulu," ujar Dadang kepada Merdeka Bandung, Senin (27/8).
Berdasarkan catatan Satpol PP saat ini masih ada 11 bangunan dengan jumlah 20 kepala keluarga (KK) yang masih menolak pembangunan rumah deret.
Saat disinggung waktu ekseskusi akan dilakukan, Dadang mengaku menunggu instruksi dari Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Seperti diketahui saat ini Ridwan Kamil sedang dinas di luar kota.
"Nunggu telepon dari beliau (Ridwan Kamil)," kata dia.
Sementara dari pantauan lapangan, warga yang masih menolak pembangunan rumah deret tampak berjaga di sekitar tempat tinggal mereka. Mereka tampak berkumpul di sekitar lokasi. Tampak juga sejumlah mahasiswa (pendukung warga) berada di lokasi.
Hingga saat ini belum tampak adanya petugas dari Satpol PP. Pihak dari kepolisian maupun TNI juga belum terlihat.